BANYUWANGI, investigasi.today – Tanah/lahan yang belum bersertifikat belum ada jaminan kepastian hukum seringkali memicu terjadinya sengketa sehingga warga masyarakat yang memiliki tanah/lahan pastinya berharap bisa bersertifikat.
Pemerintah menggelontorkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat dengan biaya murah hanya Rp 150 Ribu.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut pinjam di Bank untuk modal usaha guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi sudah banyak yang melaksanakan program PTSL akan tetapi Pemerintah Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran selama ini masih belum sama sekali melaksanakan program PTSL padahal Kepala Desa Sumbermulyo sudah Dua periode berturut-turut menduduki jabatan kepala desa.
Kepada awak media Kepala Desa Sumbermulyo, Subali mengaku, “Selama ini memang belum melaksanakan program PTSL, rencananya mau mengajukan sekitar 3500 bidang tanah”, katanya
Menurut Kepala Desa Sumbermulyo selama ini tidak ada pihak yang mau menjadi panitia padahal sudah sering disampaikan.
“Warga masyarakat tidak ada yang berani/mau menjadi panitia program PTSL padahal sudah sering kita sampaikan di pengajian-pengajian maupun ditempat lain”, terang Subali. (Widodo)