Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruNasionalSiapkan PP, Predator Anak Akan Dikebiri

Siapkan PP, Predator Anak Akan Dikebiri

Ilustrasi

Jakarta, Investigasi.today – Penetapan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku pencabulan atau predator anak, saat ini sedang digodok pemerintah dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi.

“Bersama Kejaksaan Agung, KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kementerian Kesehatan dan lainnya, saat ini kami sedang membahas PP di kementerian lembaga,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (28/8).

Kanya menambahkan dalam rancangannya, PP tersebut akan mengatur lebih detail tentang pelaksanaan hukuman kebiri. Terutama terkait penekanan kepada pelaku yang berulang melakukan perbuatannya dan mempertimbangkan dampak terhadap anak.

“Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga akan diatur tentang kapan ada pengumuman terkait identitas pelaku dan sebagainya,” tandasnya.

Dalam hal ini, Kemensos memposisikan sebagai bagian yang memberikan rehabilitasi sosial kepada anak yang menjadi korban predator seks. “Kami bertugas merehabilitasi anak korban kejahatan seksual, memang berat dan membutuhkan proses yang panjang. Kami akan berupaya agar anak tidak mengalami trauma berat dan berkepanjangan,” tuturnya.

“Kementerian sosial akan menekankan pada sisi kemanusiaan anak yang menjadi korban, agar tidak berakibat buruk bagi masa depannya.
Sedangkan untuk pelaku atau predator anak, akan ditangani secara pidana,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular