Thursday, August 20, 2026
HomeBerita BaruNasionalPurbaya Pastikan Rp31 T untuk Alih Status PPPK, Defisit 2027 Tetap 2,4%

Purbaya Pastikan Rp31 T untuk Alih Status PPPK, Defisit 2027 Tetap 2,4%

Jakarta, investigasi.today – Pemerintah secara resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mendukung kebijakan strategis pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi puluhan ribu tenaga pendidik di seluruh negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterangan tersebut usai mengikuti Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis.

“Untuk PPPK paruh waktu yang beralih menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp31 triliun. Alokasi ini telah kita amankan dan tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB,” tegas Purbaya.

Pengalihan status ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sekitar 541.000 tenaga pendidik berstatus PPPK menjadi sasaran utama proses ini. Sebagian akan diselesaikan dalam satu tahun, sementara sisanya akan berjalan bertahap hingga maksimal tiga tahun ke depan.

“Kita harap langkah ini memberi kepastian kepada para guru dan seluruh PPPK. Mulai dari sini, mereka tidak perlu lagi khawatir soal status kepegawaian ke depannya,” tambah Purbaya.

Secara rinci, skema kebijakan yang telah disepakati bersama DPR RI meliputi:

• PPPK paruh waktu → diangkat menjadi PPPK penuh waktu;

• PPPK penuh waktu → dibuka peluang mengikuti seleksi menjadi PNS pada tahun 2027;

• Seluruh proses disertai sinkronisasi data kepegawaian secara menyeluruh dan akurat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI, sebagai wujud apresiasi sekaligus peningkatan kualitas manajemen ASN di Indonesia.

Dengan anggaran raksasa yang telah disiapkan, pemerintah berharap langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui kepastian dan kesejahteraan para pengajar. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular