Probolinggo, Investigasitop.com- Pemkab
Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
2016, Jumat (26/5/2017).
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD ini, diterima Bupati
P. Tantriana Sari dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Musayib Nahrawi
dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Novian Herodwijanto, di Kantor BPK
Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo. Prestasi ini merupakan yang keempat
berturut-turut sejak LKPD tahun 2013.
Prestasi tahun ini semakin istimewa karena Bupati Tantri diberi amanah
menyampaikan sambutan mewakili para kepala daerah yang hadir sore itu. Dalam
sambutannya, Bupati Tantri menjelaskan bahwa ini adalah hasil dari kerja keras
dan sinergitas semua pihak di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Tantri menyampaikan, opini WTP ini menjadi penting, karena sesuai
dengan visi dan misi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan
akuntabel. Pada kesempatan tersebut, bupati juga berterima kasih atas komitmen
bersama semua pihak di Kabupaten Probolinggo dalam meraih WTP untuk yang
keempat kalinya ini. Termasuk juga hubungan baik BPK dengan Pemkab Probolinggo
yang menurutnya cukup komunikatif dan solutif.
Selain Kabupaten Probolinggo, ada 7 (tujuh) daerah yang hari itu juga
menerima LHP dan mendapatkan opini WTP. Yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Tuban dan Kabupaten Situbondo.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Novian Herodwijanto dalam
sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada daerah yang telah menyerahkan
laporan keuangannya tepat waktu sehingga lebih dulu dapat menerima LHP sore
itu.
Novian menambahkan, daerah yang meraih Opini WTP dapat menyelaraskan opini
tersebut dengan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di
daerahnya. Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi
upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
daerah pada Pemerintah daerah.(didit)