Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimPemkab Sidoarjo Berlakukan PSBB Tahap Tiga Berbasis Desa

Pemkab Sidoarjo Berlakukan PSBB Tahap Tiga Berbasis Desa

SIDOARJO, Investigasi.today – Pemkab Sidoarjo kembali berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pasalnya kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan pada pemberlakuan PSBB tahap dua yang berakhir kemarin, Senin (25/5).

Pada PSBB tahap tiga kali ini Pemkab Sidoarjo akan menerapkan PSBB berbasis desa. Setiap desa diberi kewenangan untuk menangani pencegahan penyebaran virus korona. Pelaksanaannya selama 14 hari kedepan. Dimulai tanggal 26 Mei sampai tanggal 8 Juni 2020. 

Usai rapat pembahasan PSBB tahap tiga di pendopo Delta Wibawa, Selasa, (26/5), Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin SH mengatakan penguatan pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan di desa. Filterisasi serta edukasi Covid-19 dilakukan di masing-masing desa. Bahkan titik-titik cek point yang tersebar dijalan protokol akan diarahkan ke desa. 

“Cek point yang ada di jalan-jalan protokol akan kami kurangi drastis, kita geser ke desa,”ucapnya.

Wabup meminta pemerintah desa lebih tegas pada penerapan PSBB tahap tiga kali ini. Baik pada  filterisasi maupun edukasi pencegahan virus korona. Wabup juga meminta ada aturan-aturan yang dapat dibuat desa sebagai penguatan pencegahan penyebaran virus korona.

Wabup mengatakan penambahan dana refocusing APBDes menjadi pilihan penguatan PSBB berbasis desa. Selain itu dapat diperoleh dari APBD. Pemkab Sidoarjo sendiri akan berfokus pada penguatan kuratifnya. Seperti penambahan ruang observasi di rumah sakit rujukan maupun tempat isolasi OTG (Orang Tanpa Gejala) Covid-19. Pemkab Sidoarjo akan memakai dua hotel untuk tempat isolasi OTG. Dari dua hotel tersebut akan tersedia 200 kamar yang dapat digunakan.

“Orang-orang OTG atau orang yang di Swap tapi masih menunggu hasilnya akan ditempatkan dihotel tersebut,” ucapnya.

Pada penerapan PSBB tahap tiga kali Pemkab Sidoarjo juga akan memberlakukan ganjil genap kepada pedagang pasar. Pedagang pasar akan diberikan nomer untuk dapat mengetahui kapan dapat berdagang. Dengan kebijakan itu Pemkab Sidoarjo akan menghapus sistem jam operasional pasar yang selama ini diberlakukan. Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo akan mendorong perusahan yang ada untuk melakukan rapid tes secara mandiri. Semakin banyak rapid tes dilakukan akan semakin memudahkan Pemkab Sidoarjo mendeteksi kasus Covid-19. Dirinya mengatakan penambahan kasus positif Covid-19 sendiri didapat dari PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah dilakukan rapid tes. Sekitar 60 persen PDP menjadi positif Covid-19. 

“Kita sudah melakukan rapid tes itu selitar 10 ribu 500 lebih, hasilnya dari rapid tes akan di Swap, maka meningkat,” ujarnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular