Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimPemkab Sidoarjo Sependapat Dengan Dewan Terkait Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah

Pemkab Sidoarjo Sependapat Dengan Dewan Terkait Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah

SIDOARJO, Investigasi.today – Rapat paripurna kedua DPRD Kabupten Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat wakil bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat, (12/6). Tiga pendapat disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH dalam kesempatan tersebut.

Namun sebelumnya Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah telah dilakukan.  Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi. Seperti aplikasi e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak.

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah ujar Wabup juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi  atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui  Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

Namun demikian kata Wabup, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri telah memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah. Regulasi sebagai payung hukum tersebut juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak. Regulasi tersebut antara lain Perda nomer 47 tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.

Disamping itu pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak pajak. Termasuk Perbup Sidoarjo nomer 22 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Namun implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal.

Melihat kondisi tersebut ujar Wabup, eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

“Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik,”ujarnya.

Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaxasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan.

Sementara itu pendapat wakil bupati terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah diantaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Pasalnya jenis pajak tersebut tidak termasuk dipungut diwilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kedua perumusan ketentuan pidana terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam denda paling banyak tiga kali pajak daerah terhutang juga perlu ditinjau. Alasannya rumusan tersebut dalam implementasinya sulit dilaksanakan karena Raperda tentang sistem online pajak daerah bukanlah regulasi yang mengatur penetapan pajak daerah.  Sehingga tidak mungking terjadi pajak daerah yang terhutang. Ketiga perumusan ketentuan lain-lain menurutnya tidak perlu dituangkan didalam Perda. Pasalnya tanpa adanya rumusan dalam pelaksanaan Perda tersebut bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada kepala badan pelayanan pajak daerah. 

“Semoga dengan pembentukan Raperda ini bisa menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem pajak daerah secara elektronik”,harapnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular