Friday, March 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenambangan Ilegal, Polda Sultra Tetapkan Direktur PT DMS 77 Jadi Tersangka

Penambangan Ilegal, Polda Sultra Tetapkan Direktur PT DMS 77 Jadi Tersangka

Konawe Utara, investigasi.today – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan Direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 inisial DA sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Berkas kasus tesangka DA juga juga telah dilimpahkan penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan.

“Benar, saat ini berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial Da selaku Direktur PT DMS 77, kurang lebih 9 tumpukan ornikel,” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, Rabu (12/11).

Dalam kasus ini penyidik juga turut menyita sejumlah alat berat sebagai bukti untuk proses hukum. Ada 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dumptruck yang disita polisi.

Sejumlah alat berat itu disita polisi saat razia kegiatan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu. Diketahui, aktivitas penambangan berada dalam kawasan hutan tanpa izin. Atas kasus ini, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang-undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular