Sunday, October 6, 2024
HomeBerita BaruPenegakan Hukum, Solusi Kembalikan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Penegakan Hukum, Solusi Kembalikan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Surabaya,Investigasitop.com- Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dijiwai dan ditaati
oleh semua unsur, seperti penyelenggara negara, organisasi masyarakat/ormas,
organisasi politik/orpol, serta masyarakat umum. Ketika unsur-unsur tersebut
tidak mentaati, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada hukum yang berlaku
untuk ditindak dan dibubarkan.
“Pancasila sudah konstitusional,
sehingga bila ada ormas yang AD/ART-nya mengabaikan Pancasila sebagai dasar
fundamental Bangsa Indonesia, dan bertentangan dengan UUD 1945, harus ada
sanksi hukum yang tegas,” terang Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim saat
menghadiri Focus Group Discussion
(FGD) dengan tema “Merajut Kebhinekaan dan Toleransi untuk Memperkuat
Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat di Jawa Timur” di Kantor DPRD Provinsi
Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (10/6).
Menurut Pakde Karwo, pengamalan
pancasila sebagai ideologi juga berlaku dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Setiap peraturan harus dijiwai nilai-nilai pancasila, termasuk peraturan yang
bersifat larangan. Seperti, ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan
kepentingan umum, diantaranys terganggunya kerukunan warga, dan diskriminasi
terhadap suku atau agama.   “Apabila
tidak sesuai, maka peraturan tersebut harus dilakukan pembatalan atau
pencabutan,” tegasnya.
Ditambahkan, pancasila adalah suatu
sistem nilai yang bertujuan membangun dan merealisasaikan cita-cita yang
universal, yakni adil, makmur dan berakhlak. Pancasila ini berangkat dari
nilai-nilai universal yang ada. Di Jatim sendiri, nilai universal ini terdiri
dari unsur religi/keagamaan dan nilai kodrati kemanusiaan. Religi disini
dikarenakan masyarakat Jatim terkenal sangat taat pada agamanya masing-masing.
Kemudian, nilai kodrati tentang kemanusiaaan ini seperti menyelesaikan masalah
dengan musyawarah mufakat dan meletakkan keadilan. “Ideologi adalah sistem
nilai yang isinya kebaikan. Pancasila ini sebagai working ideology kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, tugas
pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan adalah untuk mewujudkan
ketenteraman, ketertiban umum, dan urusan pelayanan dasar. Sehingga, instrumen
pengendali yang dibutuhkan adalah perda/pergub untuk melindungi kepentingan
umum. “Perda/pergub ini mengatur baik ormas dan individu. Ormas disini termasuk
AD/ART dan kegiatannya, sedangkan individu adalah ucapan dan tindakannya,”
ungkapnya.
Ditambahkannya, kondisi aman dan nyaman di Provinsi Jatim berpengaruh terhadap kawasan
Indonesia Timur, terutama dalam bidang pembangunan dan perdagangan. Hal ini
dikarenakan posisi Jatim yang sangat strategis yakni di tengah-tengah arus
distribusi barang dan jasa (center of
gravity
) dan merupakan hub perdagangan Indonesia Timur. Untuk itu, Gubernur
bersama unsur Forkopimda lain seperti Pangdam dan Kapolda sepakat menindak
tegas pihak-pihak yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan di Jatim.
Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo kembali
mengingatkan pentingnya konsep pembangunan partisipatoris, dimana proses
perumusan kebijakannya melibatkan semua pemangku kepentingan. Salah satu
caranya, menghidupkan lagi budaya Udhar
Gelung
atau Rembug Warga. Budaya
rembug warga di ruang publik ini sangat penting untuk menampung aspirasi
masyarakat. “Ruang publik dibangun dalam rangka membangun nilai, keadilan, jadi
rembug warga harus terus dijaga”, ujarnya.
Peran
Intelektual dan Agamawan
           
Sementara itu, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Guru Besar
UIN Sunan Ampel Surabaya, mengusulkan adanya peran serta intelektual dan
agamawan dalam mengatasi persoalan perpecahan bangsa yang bersumber dari
intoleransi berbasis SARA. Menurutnya, ada empat langkah yang bisa dilakukan,
pertama, intelektual dan agamawan perlu didorong Pemprov Jatim untuk
mengembangkan sistem deteksi dini atas kerawanan atau kerusuhan sosial.
Kedua, kaum intelektual dan agamawan perlu didorong
merancang desain penguatan budaya toleransi dalam bingkai kebangsaan Indonesia
melalui sektor pendidikan. Ketiga, perlunya dilakukan pertemuan oleh
intelektual lintas disiplin keilmuan dengan agamawan lintas agama, etnis, dan
kelas sosial, untuk melahirkan kesepakatan bersama menjunjung tinggi supremasi
hukum. Keempat, perguruan tinggi dan ormas perlu didorong untuk melakukan
pengarusutamaan kebhinekaan, toleransi, dan harmoni di internal masing-masing.

“Permasalahan sosial tentang
kehidupan bermasyarakat dan kebangsaan di negeri ini bukan semata-mata
tanggungjawab pemerintah, semua komponen bangsa punya tanggungjawab dan
kewajiban yang sama untuk memperkuat bangunan kebangsaan dan kenegaraan di
negeri ini,” tutupnya. (HPO).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular