Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengecer Sabu Kelas Teri Dihukum 6 Tahun Penjara

Pengecer Sabu Kelas Teri Dihukum 6 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang putusan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ismail als Mail , kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4).

Pria yang kost di kawasan Jalan Bendul Merisi Jaya ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Dengan demikian, mengadili memutuskan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama (6) enam tahun, tidak hanya itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Untuk diketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya terdakwa Ismail telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari.SH selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar 1 miliar subsidair (3) tiga bulan karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (7) tujuh kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 2,52 gram, dirampas untuk di musnahkan.

Atas vonis yang di jatuhkan pada diri terdakwa langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi kuasa hukumnya, Terima pak Hakim, ucap terdakwa. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular