Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimPengedar Narkoba Asal Banyu Urip Kidul Diadili

Pengedar Narkoba Asal Banyu Urip Kidul Diadili

Surabaya, Investigasi.today – Pendik Kristiawan bin Purwanto (21) warga Jl: Banyu Urip Kidul.1/28a Surabaya, terdakwa perkara narkoba siang tadi kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Senin (03/12/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin FX, Hanung Dwi.W selaku ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Surabaya.

Dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Maryani, menuntut, memohon agar kiranya yang mulya Majelis Hakim menghukum terdakwa Pendik Kristiawan dengan hukuman pidana selama (8) delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan menyimpan memiliki menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 15,30 gram, 1,14 gram, 0,46 gram, dan (2) dua buah timbangan elektrik.

Untuk itu terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal pada Rabu 08 Agustus 2018 sekira pukul 07’00 wib, saat terdakwa Pendik ditangkap petugas dirumahnya jalan Banyu Urip Kidul.1/28a Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket plastik berisi sabu seberat 15,30 gram, (1) satu poket plastik berisi sabu seberat 1,14 gram, (1) satu poket plastik berisi sabu seberat 0,46 gram, serta (2) dua timbangan elektrik, (3) tiga pak plastik klip kosong, (1) satu HP merk oppo warna putih.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang haram tersebut adalah milik seorang yang biasa dipanggil Edo (DPO). (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular