Surabaya, investigasi.today – Moch Sholeh bin Sarimin (31) warga Jl Lasem Baru,9 Surabaya, pria yang kesehariannya bekeeja sebagai penjaga makan ini kini dijadikan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu sabu, Kamis (8/2/2018).
Terdakwa disidangkan diruang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna memberikan keterangan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwadi, saksi menceritakan kronologi penangkapan terhadap terdakwa.
Bermula dari informasi masyarakat, bahwa dijalan Lasem Baru.9 sering dijadikan ajang transaksi narkoba oleh terdakwa Moch Sholeh. Dari informasi tersebut dindak lanjuti Petugas dengan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut.
Setelah sekian lama petugas mengamati akhirnya membuahkan hasil, terlihat terdakwa Moch Sholeh sedang asyik maketin barang dagangannya didalam rumah, tak buang buang waktu Petugaspun segera malakukan penggerebekan terhadap terdakwa.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah dompet kacil yang berisi (1) satu poket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram, (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram, (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat0,38 gram, (9) sembilan lembar plastik klip kosong, (1) satu buah sekop dari sedotan, (1) satu buah HP merk Samsung warna hitam.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sukir (DPO) dengan cara membeli sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
Dalam dakwaan primer terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi. (Ml).