Sunday, December 15, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenyelenggara Happy Sex Diciduk Polisi

Penyelenggara Happy Sex Diciduk Polisi

SURABAYA, Investigasi.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan tersangka berinisial AK (44) warga Sambikerep Surabaya.

Dengan Modus mengadakan Pesta Party Happy Seks Inisial Ak mengundang dari beberapa peserta pasangan yang datang membayar Rp 500.000, untuk tempatnya selalu berganti ganti dan telah ditentukan oleh tersangka.

Sedangkan Tersangka mengundang peserta dengan cara mengirim pesan melalui WA kepada calon tamu selain itu tersangka juga menyediakan perempuan yaitu ANT untuk melayani tamu jika tidak membawa pasangan.

Sedangkan ANT telah di tawarkan kepada AS untuk berhubungan seks dengan tarif Rp 700.000. Akhirnya perbuatan AK tercium pihak Polisi.

Menurur AKP Aldi Sulaiman Dalam Jumpa Pers mengatakan bahwa,Tersangka AK di tahan dalam kasus pesta seks di sebuah Villa Salsa Prigen Pasuruan, pada tanggal 12 Juli 2019.

Pada tanggal 14 Juli Polisi melakukan penggeledahan di lantai 2 Villa Salsa Petugas nendapati Satu Orang Pasutri melakukan hubungan Seks.

“Sedangkan AK dengan Pasangannya dan 3 Orang bergantian”, Tutur AKP Aldi Sulaiman SH, Kamis (18/7) kemarin.

Karena perbuatannya Tersangka AK dijerat 2 pasal 296 KUHP yaitu tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudakan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara , sedangkan pasal 506 Kuhp tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancama pidana satu tahun penjara. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular