Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertifikat Tanah Ditarik dan...

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertifikat Tanah Ditarik dan Diganti Sertifikat Elektronik

Jakarta, Investigasi.today – Peraturan penggantian Sertifikat tanah fisik berupa kertas diganti menjadi sertifikat tanah elektronik ( sertifikat el) telah dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Dengan demikian, kantor- kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap tak lagi menerbitkan sertifikat tanah kertas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken Menteri ATR/Kepala BPN dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” ungkapnya, Rabu (3/2).

Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.

Namun demikian, Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nah bagi yang berencana atau dalam waktu dekat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dan kemudian memperbaharui status kepemilikan tanah, maka individu atau badan hukum hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik.

Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.”Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” jelas Dwi.

Melalui peraturan baru tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Meski tak lagi berbentuk sertifikat tanah fisik dari kertas dan diganti dengan sertifikat tanah elektronik, masyarakat tak perlu khawatir. Dengan sertifikat elektronik tersimpan di database Kementerian ATR/BPN, sehingga masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular