Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimPerjuangkan Raperda Pelibatan BUMD, DPRD Gresik Konsultasikan ke Gubernur

Perjuangkan Raperda Pelibatan BUMD, DPRD Gresik Konsultasikan ke Gubernur


Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim

GRESIK, Investigasi.Today – Melalui komisi III, DPRD Gresik berjuang maksimal agar rancangan peraturan daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah bisa gol.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan “hari ini Ketua Pansus III, Asroin Widiyana dan Bagian Hukum Pemkab Gresik mengonsultasikan soal Raperda ke Gubernur Jatim,” ujarnya, Kamis (27/12).

Nurhamim menyampaikan banyak pertimbangan sehingga DPRD kukuh mengupayakan agar Raperda tersebut bisa dibahas hingga terbit. Salah satunya karena adanya Peraturan ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015.

“Dalam regulasi tersebut, ketentuan yang paling memberatkan perseroan adalah larangan menjual gas bumi kepada pembeli yang bukan pengguna akhir (end gas),” ungkap Ketua DPD Golkar Gresik ini.

“Pasca masa transisi berakhir, Skema usaha yang selama ini biasa dilakukan tak dapat dilakukan lagi sehingga berpotensi mematikan usaha perseroan. Dalam beberapa kesempatan perseroan telah menyampaikan bahwa skema yang dilakukan sekarang adalah dalam rangka penyelesaian seluruh outstanding kewajiban dengan eksisting pembeli (PGN dan SCI),” terangnya.

Ditambahkannya, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi memang untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur. Sementara tugas pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi.

Di dalam Permen tersebut ditetapkan satu wilayah jaringan distributor dan wilayah niaga tertentu hanya boleh ada satu distributor dan satu trader gas bumi. “Pemerintah juga akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distributor tersebut. Dalam konsep ini, hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area,” jelasnya.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Nurhamim menyatakan bahwa DPRD ingin memajukan keberadaan BUMD PT. Gresik Migas (GM). “Oleh sebab itu DPRD perlu menyusun kebijakan baru dengan konsep domestic participation obligation yang dituangkan dalam Perda pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah sebagai dasar kepastian hukum dalam pelaksanaan BUMD PT. Gresik Migas,” tandasnya.

“Regulasi diperlukan dalam rangka membangkitkan kembali PT. Gresik Migas agar keluar dari keterpurukan dan kembali ke kondisi normal sebagai BUMD milik Pemkab Gresik yang dapat dibanggakan kembali. Sehingga diharapkan PT. GM menjadi lebih berkembang dan dapat kembali memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik setiap tahunnya,” pungkasnya. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular