Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerdakwa Penganiayaan Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Penganiayaan Jalani Sidang Perdana

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Rusianto (38) warga Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya.

Persidangan dipimpin oleh Dwi Winarko.Sh.Mh, digelar diruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya zaenal Arifin.Sh.Mh, dengan Jaksa Penuntut Umum Pompy P.A, Sh dari kejari Surabaya.

Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan ini, Jaksa Pompy menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa Rusianto telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Suhartono (korban) yang mengakibatkan bengkak memar pada dahi dan luka babras dipaha korban.

Diketahui bahwa kejadian tersebut dipicu permasalahan tanah.

Awalnya, Kumani yang menempati rumah tersebut merenovasi rumahnya yang berlokasi di Lidah kulon.238 Lakarsantri Surabaya, namun pada saat itu terdakwa yang mengaku jika tanah tersebut adalah miliknya melihat pekerjaan itu tidak bisa tinggal diam ia mendatangi rumah tersebut bermaksud menghentikan pekerjaan renovasi rumah itu.

Sialnya, pada saat terdakwa mendatangi rumah tersebut ia dihadang oleh Suhartono anak Kumani, kemudian terdakwa meminta pada korban agar renovasi tersebut dihentikan karena tanah tersebut diakui sebagai tanah miliknya.

Namun saat itu korban menolak permintaan terdakwa, hingga akhirnya terjadi pertengkaran adu mulut, tak kuat menahan emosi terdakwa langsung melayangkan bogem mentahnya kearah dahi korban, kemudian terdakwa mengambil sebuah genteng lalu dihantamkan kemuka korban, tak cukup sampai disitu terdakwa kembali mengambil martil (palu) lalu dipukulkan tepat mengenai paha korban hingga menyebabkan luka babras pada paha sebelah kanan korban.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polsek Lakarsantri agar perkara tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/B/29/VII/2018/SPKT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bunda pada 29 Juli 2018 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh dokter pemeriksa dr.Rolan Harabiti menyimpulkan jika pada diri korban terdapat bengkak memar didahi sebelah kanan dan luka babras dipaha kanan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular