Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPerkara Praper Hiu Kok Ming Diduga Korban Rekayasa Hukum

Perkara Praper Hiu Kok Ming Diduga Korban Rekayasa Hukum

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Praper No : 27/ Pid Pra /2019 / Pn .Sby dimana Hiu Kok Ming statusnya di naikan sebagai tersangka oleh Polda Jatim yang diduga tidak Sesuai dengan Locus delicti. diduga perkara ini dipaksakan.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 3 dengan agenda Pembuktian Dari Polda Jatim dan di lanjutkan keterangan ahli dari Pemohon.

Kedua Ahli yabg dihadirkan oleh pemohon diantaranya 1. Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H. ahli hukum pidana dan 2.

Dr. Ghansam Anand, S.H., M.kn., ahli hukum acara keperdataan.Senin ( 26 Agustus 2019 )

Dalam Persidangan menurut ahli Dr. Ghansam Anand, S.H., M.kn., ahli hukum acara keperdataan menjelaskan ,bahwa dalam pasal 1233 ayat ( 1 ) Kuhperdata yaitu perjanjian merupahkan salah satu sumber lahirnya perikatan dengan membuat perjanjian .

Perjanjian yaitu suatu suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang saling berjanji melaksanakan sesuatu hal dan timbullah suatu perikatan.

KUHPerdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya, diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dimana Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar, Jadi perkara ini murni wanprestasi.

Apalagi dalam gugatan perdata dan sudah dianggap ada putusan Pengadilan dimana putusan tersebut dibatalkan, maka perkara ini dianggap hapus atau ( batal ).” Ungkap Ahli di persidangan .

Sedangkan keterangan ahli Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H. ahli hukum pidana menjelaskan terkait Locus Delicti adalah tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara. Dalam istilah hukum Internasional, locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan.

Dalam KUHAP, pasal pasal 84 menjelaskan; locus delicti sebagai berikut:

Pasal (1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Pasal (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. (UU no 8 /1981 tentang KUHAP)

Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2-9 KUHP yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan dengan kompetensi relative.

Ada beberapa teori untuk menentukan di mana tempat terjadinya perbuatan pidana yaitu teori mengenai tempat di mana perbuatan dilakukan secara personal, kedua adalah teori tentang instrument dan yang terakhir adalah teori tentang akibat.

Secara Hiraki atau Sop kepolisian ada tingkatan wilayah masing masing.

Jika dalam Prlimpahan perkara dari tingkat tinggi akan dilimpahkan ketingkat rendah apabilah pelimpahan tersebut udah di P21 dimana sudah jelas tersangkan, jelas perkaranya dan dua alat buktinya maka bisa dilimpakan agar pelimpahannya tersebut bisa dipahami tetapi berdasarkan locus delicti.

Kalau memang gugatan perdatanya dimenangkan oleh pemohon maka perkaranya udah of. Ujar ahli di persidangan.

Perkara ini dimulai ketika awal mula kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 5 ha pada akhir tahun 2012 yang terletak di daerah kalimalang tambun, bekasi jawa barat antara Hiu Kok Ming dengan salah satu perusahaan di Surabaya diduga salah satu direksi perusahaan tersebut adalah pengusaha properti besar terkenal di jawa timur yang malang melintang .

Pembelian tanah dilakukan dengan pembayaran bersyarat yang dituangkan melalui akta ppjb ( perjanjian pengikatan jual beli ).

Awal mulanya mereka menawarkan kerja sama atau joint operation kepada Hiu Kok Ming untuk membangun apartemen dan pergudangan, namun Hiu Kok Ming menolak karena tidak tertarik dengan opsi tersebut.

Akhirnya mereka menawarkan untuk membeli tanah tersebut dengan nilai transaksi yang disepakati pada saat itu sebesar kurang lebih 75 milliar. namun karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi pada saat itu oleh Hiu Kok Ming selaku penjual/pemilik tanah tersebut, maka mereka melakukan sistem pembayaran bersyarat sebesar 30 milliar yang dibayar bertahap sebanyak 4 kali pembayaran untuk 30 milliar tersebut apabila perijinan-perijinan yang harus dilengkapi sudah diurus oleh Hiu Kok Ming . singkat cerita setelah adanya pembayaran di depan notaris sebesar 30 Miliar ada sisa 45 milliar yang harus dibayarkan oleh pembeli apabila semua syarat terpenuhi.

Pada saat itu tersisa satu syarat yang belum dipenuhi yaitu sertifikat tanah tersebut. sedang ingin mengurus sertifikat kepemilikan tanah tersebut ke badan pertanahan nasional.

Pada saat ingin dilakukannya transaksi jual beli tanah tersebut, sudah memberi tahu kepada pembeli bahwa tanah ini sedang ingin diurus sertifikat kepemilikannya karena pada saat itu kebetulan membelinya dari sebuah perusahaan dan pihak pembeli tidak mempermasalahkan bahwa sertifikat tanah tersebut belum ada dan sedang ingin diurus.

Adanya dugaan tindakan penyalah gunaan wewenang oknum di kementerian atr pada akhirnya mereka melakukan transaksi ppjb di salah satu notaris di daerah kalimalang tambun.

Hanya ditemani oleh satu orang kawannya pada saat itu yang berperan sebagai perantara sedangkan dipihak pembeli mereka membawa kurang lebih 8 orang yang diantaranya legal perusahaan tersebut.

Adanya penyalah gunaan keadaan disini karena kurang mengerti masalah hukum dan adanya keunggulan ekonomis untuk mengelabui selaku penjual.

Salah satu isi klausul yang menurut letak adanya dugaan penjebakannya ada di klausul ppjb tersebut yaitu adanya denda 10 juta/hari apabila pengurusan sertifikat tidak kunjung selesai dalam waktu 6 bulan semenjak ppjb itu ditandatangani dan bunga denda dari uang 30 milliar yang sudah diterima .

Klausul ini bertentangan dengan asas kepatutan karena kewenangan menerbitkan sertifikat kepemilikan adalah kewenangan kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional, bukan kewenangan penjual yang sifatnya hanya sebagai pemohon.

Sayangnya klausul ini tidak dibacakan dan dijelaskan oleh notaris kepada Hiu kok ming pada saat itu. disini pun saya menduga ada kongkalikong antara notaris dengan pihak pembeli.

Hiu Kok Ming sudah melakukan upaya untuk mengajukan permohonan hak kepemilikan tanah kepada badan pertanahan nasional dari 2012 hingga saat ini dan terkatung-katung permohonannya karena alasan yang tidak logis, padahal syarat formil dan materiil dari syarat permohonan tersebut sudah dipenuhi.

Dari sinilah adanya dugaan kepentingan oknum pejabat pertanahan yang bekerjasama dengan pembeli, karena pembeli sudah berpengalaman di bidang properti selama bertahun-tahun sehingga adanya dugaan mereka mempunyai hubungan baik dengan oknum pejabat di kementerian.( dikutip dari laporan ke pihak Cekal Imigrasi )

Bahkan dalam putusan nomer perkara 33/ G / 2019 / P.Tun Jkt .Mengadili mengabulkan gugatan pengugat untuk sebagaian . Menyatahkan tidak sah keputusan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan pada kementrian Agraria dan tata ruang dan pertanahan nasional ( tergugat ) nomor 2094 / T.g 2 – 400/ V / 2017 .tanggal 29 Mei 2017 pengembalian berkas permohonan hak guna bangunan atas nama Hiu Kok Ming seluas 47.945 m2 Lembongsari , Kecamatan Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi , Propinsi Jawa Barat. ( sri )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular