Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalPerpres 77 Tahun 2021, Wakil Menteri Sejak Era Presiden Soekarno Akan Terima...

Perpres 77 Tahun 2021, Wakil Menteri Sejak Era Presiden Soekarno Akan Terima Uang Penghargaan

Jakarta, Investigasi.today – Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian uang kehormatan dengan jumlah maksimal Rp580,45 juta telah diterbitkan.

Untuk itu, Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menyiapkan anggaran besar untuk uang penghargaan bagi para wakil menteri (wamen) tersebut.

Uang penghargaan itu tak hanya diberikan bagi orang-orang yang sedang menjabat wamen saat ini, namun diberikan juga kepada wamen yang menjabat sejak era Presiden pertama RI Sukarno. 

“Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan,” bunyi ketentuan pasal 8B Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Besaran uang penghargaan yang diterima setiap wanen akan berbeda, tergantung lama masa jabatan yang diembannya. Jika mantan wamen telah meninggal dunia, pemerintah tetap akan memberikan uang itu kepada ahli waris.

Untuk diketahui, jabatan wakil menteri sudah ada dalam sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan. Selama sekitar 21 tahun menjabat, Presiden Sukarno memiliki 28 orang pejabat wakil menteri.
    
Jabatan wamen dihilangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Posisi tersebut baru diadakan kembali pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sebanyak 19 orang wamen yang diangkat kala itu.

Pada periode pertama Presiden Joko Widodo, ada tiga orang wakil menteri dan jumlah itu berlipat ganda pada periode kedua. Hingga tahun ketiga pemerintahan, Jokowi telah mengangkat 20 orang wakil menteri. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular