Batam, investigasi.today – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang pemesan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Batam. Mirisnya, salah satu pelakunya diketahui masih berstatus pelajar SMK di Batam.
Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja kering asal Medan tersebut bermula saat ekspedisi mencurigai barang kiriman tersebut. Saat dilakukan pengecekan ternyata paket kiriman itu berisi ganja kering.
“Pengungkapan kasus narkotika via ekspedisi ini hasil koordinasi jasa ekspedisi dengan BNNP. Kasus ini tertuang dalam dua Lapor kasus narkotika (LKN). Pertama dengan dua tersangka yakni FR (17) dan FL (19), LKN kedua dengan tersangka inisial dan RB (19). Mereka diamankan pada Selasa (27/2),” kata Bubung, Selasa (5/3).
Bubung menerangkan dari ketiga pelaku, petugas BNNP Kepri menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram. Mirisnya dari ketiga pelaku yang diamankan itu satu diantaranya masih berstatus pelajar.
“Untuk pelaku di bawah umur inisial FR. Ia merupakan siswa salah satu SMK di Batam dan barang bukti yang diamankan ialah ganja kering yang dikirim dari Medan ke Batam via ekspedisi,” ujarnya.
Bubung merincikan bahwa dari 1,5 kilogram ganja kering yang dipesan dari Medan, sebanyak 1 kilogram itu milik pelajar SMK di Batam. Untuk sisanya milik kedua pelaku lainnya.
“Yang 1 kilogram ganja ini pesanan pelajar SMK. Sisanya milik kedua pelaku lainnya. Dia pesan 1,5 kilogram ganja ini dari Medan seharga Rp 3 juta, kalau ini tidak ditangkap maka akan dijual kembali dengan harga dua kali lipat. Barang bukti ganja ini tidak dikonsumsi tetapi diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan BNNP Kepri, pelajar SMK di Batam itu diketahui telah melakukan pemesanan sebanyak 3 kali. Untuk sumber pemesan merupakan seorang pelaku di Medan yang masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dibawah umur tersebut sudah tiga kali melakukan pemesanan dari sumber yang berada di Medan. Untuk pengirim kita koordinasikan dengan BNNP Sumut,” ujarnya.
Bubung menyebut awalnya pelajar SMK di Batam melakukan pemesanan lantaran sempat dikirimi 300 gram ganja kering secara gratis oleh pelaku di Medan. Hal itu akhirnya membuat pelaku menjadi ketagihan memesan ganja tersebut.
“Modus narkoba ini sengaja dibuat ketertarikan, setelah kecanduan atau ketagihan baru membeli,” ujarnya.
Selain tiga pelaku itu, BNNP Kepri juga mengamankan dua orang pelaku yakni inisial HN (42) dan RD (39) atas kepemilikan 907 gram sabu. Kedua pelaku diamankan di Tanjungpinang.
“Kami mengamankan satu orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik didalamnya terdapat sabu 938,35 gram,. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya pada Kamis (22/2),” kata dia.
Barang bukti narkotika dari para pelaku berupa ganja 1,5 kilogram dan sabu seberat 907 gram itu pada hari ini dilakukan pemusnahan. Barang bukti disisihkan untuk dimusnahkan dengan mesin incinerator di BNNP Kepri dan sebagai untuk proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Para pelaku diancam pidana hukum maksimal hukuman mati untuk HN dan RD, sedangkan FR, FL dan RB terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. (Mona)