Banyuwangi investigasi-today – KSP adalah salah satu bentuk badan keuangan yang di harapkan dapat menjadi pemicu perkembangan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Apa jadinya bila dalam prakteknya salah satu KSP yang ada di Jajag ini malah membuat nasabahnya tertekan dan menderita. SM warga Kradenan Kecamatan Purwoharjo ini adalah salah satu nasabah militan dari KSP JAMU Jajag,beliau sudah 12 tahun menjadi nasabah tetap KSP JAMU.
Melalui kuasa pendampingnya SM mempertanyakan kejadian pahit yang dialaminya. Hal ini terkait pinjaman di KSP JAMU yang telah di lunasinya namun sertifikat yang di agunkan belum di berikan oleh pihak KSP JAMU.
Menindaklanjuti hal itu, senin 02 april 2018 pukul 09.55 wib Sri astutik sebagai penerima kuasa pendamping SM mempertanyakan penyebab masih di tahanya sertifikat hak milik yang di agunkan oleh SM di KSP JAMU.
Di konfirmasi setelah pertemuan dengan pihak KSP, Sri astutik mengatakan” Ini namanya sudah jatuh masih di himpit tangga, bagaimana tidak,ketika SM mengalami kesulitan ekonomi, pihak KSP bukanya memberikan solusi malah mencekik SM. Pinjaman SM itu sudah di lunasi semua, tpi pihak KSP masih meminta bunga sebesar 45 juta, dengan alasan sebagai bunga pinjaman, ini KSP apa rentenir?”jelasnya.
“Dulu pinjaman itu kan sudah di bekukan, mestinya ada kebijakan dari KSP untuk memperingan nasabah, apa lagi SM ini sudah 12 tahun menjadi nasabah tetap dari KSP tersebut, sebenarnya kalau merujuk peraturan yang ada,KSP juga salah,seharusnya KSP tidak boleh menerima agunan berupa sertifikat” imbuhnya.
Sementara itu pihak KSP Jamu masih belum sempat di konfirmasi. (adi)