Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEksepsi Terdakwa Penggelapan Saham PT SC Ditolak Hakim

Eksepsi Terdakwa Penggelapan Saham PT SC Ditolak Hakim

Surabaya, investigasi.today – Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, akhirnya menolak eksepsi atau keberatan Bambang Poerniawan, terdakwa kasus penggelapan saham PT Surabaya Country. Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap. Serta secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa,” ujar hakim Sigit saat membacakan amar putusan selanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/4/2018).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim Sigit juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara. “Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat,” tegasnya.

Atas pertimbangan itulah, hakim Sigit memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa. “Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” kata hakim Sigit.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Sigit langsung menutup persidangan. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/4/2018) pekan depan,” ujar hakim Sigit sembari mengetukan palunya pertanda sidang ditutup.

Sementara itu, Julius Caiser, kuasa hukum terdakwa mengatakan, keputusan hakim menolak eksepsi terdakwa dinilainya sebagai hal yang wajar. “Namun paling tidak materi yang kita sampaikan melalui eksepsi tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada,” terangnya usai sidang.

Selain itu, dirinya menilai bahwa kasus yang menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. “Harusnya perkara ini tidak masuk di pidana, melainkan perdata. Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup di pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,” pungkas Julius kepada wartawan.

Perlu diketahui, terdakwa diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country, dirinya telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, justru malah digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.
Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular