Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalPK Ditolak MA, Baiq Nuril Gantungkan Nasibnya Ke Jokowi

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Gantungkan Nasibnya Ke Jokowi

Jakarta, Investigasi.today – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan itu artinya status Baiq Nuril tetap pada putusan kasasi, yakni divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan “Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” ungkapnya, Jumat (5/7).

Andi menambahkan permohonan PK yang diajukan Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.

“Alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris/MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” jelasnya.

Majelis hakim yang terdiri dari
Suhadi sebagai ketua, Margono dan Desnayeti yang masing-masing sebagai anggota menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.

Terkait ditolaknya PK oleh MA, pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan “kita masih pikirkan upaya hukum selanjutnya, mungkin kita akan mengupayakan menagih janji bapak Presiden. Dulu presiden kan menjanjikan kalau PK ditolak, presiden akan memberikan amnesti untuk membebaskan Ibu Nuril,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi putusan MA tersebut. Jokowi akan membahas masalah Nuril dengan sejumlah menteri terkait. Pembahasan itu yang akan menentukan kemungkinan pemberian amnesti.

Presiden Joko Widodo mengatakan “saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,” ungkapnya saat berada di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (5/7).

Baiq Nuril

Jokowi menambahkan saat ini belum bisa menanggapi hasil putusan itu karena merupakan wewenang dari lembaga yudikatif, kecuali sudah masuk dalam ranahnya.
“Nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” tandasnya.

Jokowi mengaku selama ini perhatiannya tak berkurang sama sekali atas kasus yang menimpa Baiq Nuril tersebut. “Saya terus pantau, tapi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Sebab Itu bukan pada wilayah eksekutif,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus Baiq Nuril ini terjadi pada Desember 2014. Saat itu, seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawin meminjam telepon genggamnya dan menemukan serta rekaman pembicaraan yang diduga ada percakapan asusila antara Nuril dan Muslim.

Usai disalin, rekaman tersebut kemudian menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Mengetahui hal tersebut, Muslim yang saat itu berstatus sebagai kepala sekolah merasa malu karena namanya dicemarkan dan melaporkan Nuril ke polisi.

Akibat laporan tersebut, Nuril sempat menjadi tahanan di Polda NTB. Kemudian kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim PN Mataram tidak menemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE dan membebaskan Nurul dari semua dakwaan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.

Majelis hakim menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular