
Surabaya, investigasi.today – Terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan bermodus deposito abal-abal senilai Rp 2,8 miliar, Yayuk Lestari Ningsih berharap majelis hakim memberi hukuman seringan ringannya sesuai perundang undangan. Terdakwa menyampaikan beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan.
Pertama, terdakwa Yayuk mengaku sudah beritikad baik dan membuat surat perjanjian perdamaian dengan korban Sri Wahyuni. Isi perjanjian menyebutkan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar 50 juta.
Pertimbangan lain karena terdakwa masih memiliki anak yang masih belia dan harus mencukupi kebutuhan s3bagai seorang ibu. Terakhir, terdakwa juga tidak pernah terjerat perkara hukum.
Hal ini disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan melalui kuasa hukumnya, Irma Rahmawati. “Atas pledoi yang saya bacakan, saya harap majelis hakim untuk meringankan hukuman se ringan-ringanya,” kata Irma Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/01/2018).
Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis, Harijanto meminta salinan pledoi sebagai bahan untuk di musyawarahkan dengan hakim anggota sebagai sarana pertimbangan untuk meringankan hukuman.
“Inti dari pledoi agar di hukum seringan-ringanya ya, salinan pledoi nanti di musyawarahkan dan di pertimbangkan bersama hakim anggota,” kata hakim Ketua, Harijanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Crhistiana menggantikan JPU Muhammad Usman menyatakan tetap pada tuntutanya. Sebelumnya, terdakwa Yayuk Lestari Ningsih di tuntut hukuman selama (4) empat tahun penjara sesuai pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan.(Ml).


