Surabaya, investigasi.today – Tim Anti Bandit Polsek Lakar Santri Surabaya berhasil membekuk satu pelaku pecurian sepeda motor (Curanmor ) yang dilakukan oleh dua orang pelaku atas nama Juprianto 38 tahun warga Dusun Mitran rt 04 rw 06 Rembang Kecamatan Ngadi luwih Kediri ,kos di Jln Simo Kalangan Surabaya dan teman inisial SH (DPO).
Kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor Beat warna Merah Putih keluaran 2016 plat nomer L 6264 ZW di Jln Jelindro Kecamatan Sambikerep Surabaya pada hari Selasa 23/1 pukul 16.00 Wib milik korban Diana Agustina 40 tahun warga Sambiarum Lor VII Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan pada saat itu pelaku Juprianto dan Temannya yang bernama SH (DPO) sedang keliling mencari sasaran.
Setelah mendapatkan sasaran yang tepat kedua pelaku ini berhenti dan melakukan aksinya.
Salah satu dari pelaku turun dari sepeda motor dan masuk pagar mendekati sepeda montor milik korban yang sedang di parkir di samping rumah.
Sedang pelaku yang satu lagi duduk di atas sepeda motor untuk mengawasi disekitar rumah korban.
Setelah situasi aman salah satu pelaku mengotak atik sepeda motor korban yang diparkir di samping rumah.
Akan tetapi naas korban melihat pelaku yang sedang mengotak atik sepeda motor miliknya, kemudian diteriakin maling oleh korban.
Teriakan korban di dengar olah warga sekitar rumah korban,kemudian korban dibantu warga menangkap pelaku.
Pada saat itu anggota dari Polsek Lakarsantri yang sedang melakukan patroli datang dan mengamankan pelaku dari amukan warga sekitar Jln Dukuh Jelindro Sambikerep Surabaya.
” Pelaku dikeler ke Polsek Lakarsantri berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat guna penyidikan lebih lanjut ,” pungkas Kompol Dwi Heri Kamis (25/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Beat warna Merah putih plat nomor L 6264 ZW.
Pelaku terancam hukuman 9 tahun Penjara dan dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian. (Prl)