Palopo, investigasi.today – Polisi kembali menggagalkan penyelundupan 230 tabung gas subsidi 3 Kilogram (Kg) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratusan tabung gas tersebut hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kami telah menangkap dua pelaku berinisial LM (23) dan HS (23),” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin kepada detikSulsel, Sabtu (2/3).
Safi’i mengungkapkan, pelaku diamankan di Jalan Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Kamis (29/2) malam. Kedua pelaku kata dia, mengangkut 230 gas elpiji subsidi tersebut menggunakan mobil pikap.
“Saat itu tengah patroli mencurigai satu unit mobil pick up, setelah diperiksa kendaraan tersebut memuat 230 tabung gas elpiji bersubsidi dengan ukuran 3 kilogram,” ungkapnya.
Dia mengutarakan, dari hasil pemeriksaan pelaku menyelundupkan ratusan gas subsidi tersebut untuk dibawa menuju ke Kabupaten Morowali. Menurutnya, mereka memperjualbelikan gas melon dengan harga Rp 40 ribu per tabungnya.
“Mereka mau membawa tabung subsidi tersebut ke Morowali, dijual Rp 40 ribu per tabung,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” ujar Safi’i. (Mona)