Tebing Tinggi, investigasi.today – Pria yang mengaku sebagai nabi dan berniat membubarkan agama Islam, telah ditangkap polisi.
Identitas pria itu Berinisial JK, berusia 35 tahun, warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
JK ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
“Penangkapan berlangsung pada Selasa malam kemarin,” kata Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, Rabu (20/3).
Pelaku mengunggah video mengaku sebagai nabi itu pukul 15.00 WIB. Pukul 18.30 WIB polisi menangkapnya.
“Usai diupload, video tersebut langsung mendapatkan komentar negatif dan kecaman dari netizen. Selain itu juga dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah,” kata Andres pada Rabu (20/3).
“Video yang diupload tersebut mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan),” jelasnya.
Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Mulai dari mimbar, tripod, kertas yang berisi narasi, handphone, hingga jubah yang dikenakan pelaku saat membuat video.
Sementara, motif pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU no 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (Mona)