Batu, investigasi.today – Dalam kurun waktu 2 bulan Satresnarkoba Polres Batu berhasil membekuk 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dan merampas barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, dan pil koplo. Selain itu juga diamankan 20 gram bibit ganja kering siap tanam yang diperkirakan bisa untuk lahan seluas satu hektar.
“Kalau setiap bijinya ditanam dengan jarak beberapa centimeter saja, setidaknya bisa ditanam pada tanah seluas satu hektar lebih,” ungkap Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam ungkap kasus pada Kamis siang (3/12). Ia juga menerangkan pihaknya masih akan mendalami penggunaan bibit ganja tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan total rampasan ganja yang menjadi barang bukti berjumlah sekitar 2 ons bersama bibitnya dari tersangka berinisal YS, 22 tahun dan W, 23 tahun yang keduanya merupakan residivis serta bertempat tinggal di Kawasan Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu. Ia juga menambahkan keduanya tertangkap pada 24 November ketika hendak mengirimkan pocket ganja tersebut.
“Kalau barang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 15,74 gram dan pil koplo sebanyak 11.000 butir,” jelasnya. Sedangkan untuk rincian tersangka yakni terdiri dari 5 orang pengedar dan 8 orang sebagai pengguna. Dan dari ungkap kasus ini setidaknya Polres Batu telah berhasil menyelamatkan 3700 orang dari bahaya narkoba. Kepada tersangka dijerat dengan UU Narkoba dengan hukuman diatas 10 tahun penjara. (bangir)