Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimPolres Gresik Ringkus Sembilan Pelaku Pencurian Dump Truk PT Tiga Bintang

Polres Gresik Ringkus Sembilan Pelaku Pencurian Dump Truk PT Tiga Bintang

Gresik, Investigasi.today – Sembilan tersangka pelaku pencurian dump truk milik PT Tiga Bintang yang terdiri dari tiga orang pelaku dan enam penadah akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Kejadian berawal saat dump truk hendak diservis di sebuah bengkel, karena kunci kontak masih menempel. Pelaku yang merupakan mantan pegawai perusahaan, langsung tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menggondonya.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan
Dump truk pegangan David tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp 90 juta. “Sudah ada kesepakatan dengan pembeli, tapi belum sempat transaksi,” ungkapnya, Selasa (9/6).

Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada April 2020 lalu. Pelaku berjumlah dua orang. Yakni Agus Wadi (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan Puguh (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu Agus Mulyono (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.

Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke enam  penadah. Diantaranya, Sumari (50), asal Jombang dan Kusyaeri (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu. Selanjutnya, Juprianto (41), dan Solikin (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. Sumardi (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan Suhermanto (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu. Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” tandas Arief. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular