Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Mojokerto Berhasil Bekuk Pembunuh Mayat Terapung

Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pembunuh Mayat Terapung

Mojokerto,investigasi.today – Kasus buruh pabrik yang ditemukan tewas mengambang di sungai dengan badan penuh luka sayatan, Minggu sore, 22 Oktober 2017, akhirnya terungkap. Polres Mojokerto menangkap tiga pria dalam kasus ini. Mereka adalah Fanani, Sugiyanto, dan Sofaludin. Seluruhnya warga Dusun Gadon, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, Suratman (33) dianiaya hingga tewas oleh ketiga pria itu menggunakan celurit dan sebatang kayu kentongan. Penganiayaan itu bermula saat ada pesta miras di bengkel milik Santoso di Dusun Ngepung, Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging.
“Korban ikut pesta miras di lokasi kejadian, kemudian datang seseorang berinial H yang ingin men-servis motornya,” tutur Leo.

Selang beberapa lama, terjadi cekcok antara H dan pemilik bengkel lantaran motor yang diservis tak kunjung selesai. Akibat pengaruh alkohol, Santoso bersama Suratman serta sejumlah temannya yang ikut pesta miras mengeroyok H sampai babak belur.

“Si H ini tidak terima. Dia langsung menghubungi teman-temannya yang terkumpul sebanyak 12 orang untuk datang ke bengkel,” katanya.
Ke-12 teman H tersebut datang ke lokasi kejadian dengan membawa celurit dan sebatang kayu untuk membalaskan dendam H. Sesampainya di sana, kondisi bengkel ternyata sudah sepi, yang tersisa hanya Suratman saja.

Alhasil, pria asal Dusun Jedong Wetan, Desa Wetanmas Jedong, Kecamatan Ngoro itu menjadi sasaran kebrutalan segerombol pemuda tersebut. Dalam pengeroyokan itu, Fanani yang membawa celurit untuk menjaga diri dirampas oleh
H diduga menyabetkan celurit ke tubuh korban yang mengenai leher sebelah kanan. Di saat terdesak, korban mencoba lari ke belakang bengkel menuju persawahan. Namun tak berselang lama, Suratman tewas dengan penuh luka sayatan dan ditemukan di sungai.

“Ada luka memar dan lima luka sayatan di bagian wajah korban. Namun, yang paling fatal adalah di bagian leher karena memutus urat nadi korban dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Leo.
Polisi awalnya mengamankan 12 orang, dan setelah diselidiki lebih lanjut, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sedangkan, sembilan orang lainnya hanya berstatus saksi. Sampai saat ini, H masih buron.

“Kami masih akan mengembangkan kasus ini. Kami juga masih mencari saksi kunci untuk menetapkan tersangka utama,” ujarnya.

Akibat perbuatan itu, Fanani, Sugiyanto, dan Sofaludin dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHP tentang penganiayaan sampai menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Andy/Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular