Pakpak Bharat, Investigasi.today – Polres Pakpak Bharat, menggelar barang bukti narkoba beserta satu orang tersangka yang terlibat dalam pemakai narkotika, Senin (21/01) di Mapolres Pakpak Bharat
Pelaku B (53) terlibat pemakai narkoba jenis sabu-sabu dengan sejumlah barang bukti
Press Release yang di pimpin langsung Kapolres Pakpak Bharat, AKBP David Leonardo, SIK di dampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan sejumlah perwira polres Pakpak Bharat
Kapolres menjelaskan Kronologis kejadian tepat di Depan Pos Sibande, Kecamatan STTU Jehe, saat Satlantas dan Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (K2YD) pada hari jumat yang lalu, Jumat (18/01) mendapati 1 (satu) buah paket kiriman kardus kecil yang dialamatkan HS Blok II, Gumpnung Meriah, Aceh Singkil, karena merasa curiga, petugas melakukan pemeriksaan dengan cara menyuruh supir untuk membuka paket yang berisikan buah sawo tersebut, akan tetapi terdapat bungkusan plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu petugas melakukan pengecekan dan pengembangan ke alamat yang tertera pada paket hingga menetapkan seorang tersangka.
Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa, 1 (satu) bungkus/sak Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) unit sepeda motor bermerek Beat nopol BL 6207 RJ, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet, 4 (empat) buah pipet skop, 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran sedang, 6 (enam) buah plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah jarum suntik, 5 (lima) buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 (satu) buah kardus kecil bermerk miniso life yang berisikan 14 buah sawo matang.
“Tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Ujar Kapolres.
Dalam gelar barang bukti dan tersangka tersebut, aparat penegak hukum saat ini sedang mengembangkam kasus tersebut. (Edi)