Wednesday, May 21, 2025
HomeBerita BaruNasionalPolri Larang Keras Aksi Massa di MK, Tito; Siapa Membuat Rusuh, Menjadi...

Polri Larang Keras Aksi Massa di MK, Tito; Siapa Membuat Rusuh, Menjadi Musuh Bersama

Kapolri Jendral Tito Karnavian

Jakarta, Investigasi.today – Larangan keras dikeluarkan Polri bagi elemen masyarakat apapun untuk menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo bahwa larangan unjuk rasa ini berlaku hingga selesainya pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) nanti.

“Kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini,” ucap Gatot di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6) kemarin.

Gatot menyampaikan “secara tegas Polri melarang adanya aksi di sejumlah objek vital yang memiliki potensi kerawanan seperti di gedung KPU, Bawaslu, dan kompleks DPR/MPR karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terulang. Masyarakat harus memahami kebijakan tersebut dan Polri tidak akan memberi toleransi bagi siapapun juga yang melanggar,” tegasnya.

“Polri tak menghendaki bila aksi-aksi yang digelar nantinya disusupi oknum tertentu seperti yang terjadi pada aksi 21-22 Mei sehingga terjadi insiden kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima surat permohonan izin untuk keramaian dan menyatakan Polri akan membubarkan aksi massa yang digelar tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

“Tentunya Polda Metro akan menyampaikan kepada koordinator lapangan (Korlap) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa siapa pun yang membuat rusuh saat putusan sengketa Pilpres 2019 di MK akan menjadi musuh bersama. Tito juga menyebutkan berdasarkan hasil survei, masyarakat tidak menghendaki kerusuhan terjadi.

“Terkait peristiwa kemarin, 21 dan 22 Mei 2019, masukan yang saya dapat dari survei menyatakan bahwa masyarakat Jakarta tidak menghendaki adanya kerusuhan, kekacauan, dan lain-lain. Jadi, siapa yang membuat rusuh, itu akan menjadi musuh masyarakat,” ungkap Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular