Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPolsek Muara Sabak Barat Himbau bahaya Karhutla PT. Kaswari Unggul ...

Polsek Muara Sabak Barat Himbau bahaya Karhutla PT. Kaswari Unggul II

TANJAB TIMUR JAMBI, investigasi. today – Kapolsek Muara sabak Barat beserta jajarannya, mendatangi Perusahaan perkebunan sawit milik PT. Kaswari Ungul II. Kedatangan IPDA Ika Widiatmiko beserta AIPDA Bestman tersebut hanya melakukan pengecekan kesiapan menghadapi karhutla dan patroli keliling.

Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur AKBP. Marinus Marantika Sitepu melalui Kapolsek Muara Sabak Barat IPDA Ika Widiatmiko mengatakan kepada awak media Investigasi, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pihaknya melaksanakan giat pencegahan dengan memberitahukan kepada Masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar. “ Kegiatan itu sudah kita laksanakan beberapa hari yang lalu. Paparnya.

Dimana dalam Giat Karhutla itu, kita patroli bersama dan memberikan himbauan serta sambang kepada masyarakat yg membuka lahan agar tidak dengan cara membakar. “ Apabila ada mengetahui kejadian kebakaran lahan dan hutan agar segera melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian dan TNI. imbuhnya.

Dengan pencegahan terjadinya kebakaran Lahan Pertanian atau perkebunan masyarakat, alhamdulilah dapat melaksanakan dengan baik. dan Terjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. “ Semoga Masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang bahaya KARHUTLA. Dan kitapun mendapatkan percepatan informasi bilamana ada gangguan Kamtibmas,” Katanya.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan Giat karhutla di Perusahaan perkebunan sawit milik PT. Kaswari Unggul II yang terdapat di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara sabak Barat. Diperusahaan itu, pihaknya juga mensosialisasikan dan menghimbau tentang Bahaya serta ancaman tindak pidana Karhutla. “ Setiap orang atau pelaku usaha dilarang membuka Lahan dengan cara membakar. Barang siapa yang melanggar akan dapat sangsi Pidana UU NO.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup degan ancaman pidana 10 Tahun Penjara dan dapat didenda 15 Miliar Rupiah ,” Tegasnya. (bahar suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular