
Surabaya, Investigasi.today – Lorens Buce Maatoke bin Josep Konhudt (29) pria asal Maluku Tengah dan berdomisili di Dukuh Pakis.VI/27 Surabaya kini merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum,ad (20/4/2018).
Pasalnya Lorens yang kini jadi terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,121 gram.
Atas prilakunya, kini ia harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan yang digelar diruang Garuda2 PN Surabaya.
R.Anton Widyopriyono, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sementara terdakwa di dampingi Fariji.Sh selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).
Demikian juga Linda B Karundeng selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yang mendapat tugas untuk menyidangkan perkara ini membacakan surat dakwaanya dihadapan Majelis Hakim.
Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, bahwa Petugas dari Polsek Gayungan Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa lantaran terdakwa telah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Dan terbukti, ketika digeledah Petugas men3mukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,121 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok sampurna milk dan ditaruh dilaci kiri sepeda motor yang terdakwa kendarai.
Selanjutnya terdakwa digelandang ke Polsek Gayungan guna penyidikan lebih lanjut, dalam dakwaan primer terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentwng Narkotika.
Namun dalam dakwaan kedua berdasarkan perbuatan terdakwa, yang tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sehingga JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana falam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)


