Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Perkara Kredit Fiktif Bank CTBC Memasuki Agenda Pledoi

Sidang Perkara Kredit Fiktif Bank CTBC Memasuki Agenda Pledoi

Surabaya, Investigasi.today – Tiga terdakwa kasus penipuan kredit fiktif Bank CTBC Surabaya kini memasuki agenda pledoi yang dibacakan diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/4/2018).

Dua dari tiga terdakwa eks Seles Officer (SO) yakni, Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura yang tanpa didampingi kuasa hukum membacakan nota pembelaanya di hadapan majelis hakim. Pada saat membacakan pledoi keduanya mengakui serta menyesali perbuatanya.

“Saya akui perbuatan pemalsuan dokumen kredit dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari” Ujar terdakwa Ade Dian Sanura pada saat membacakan surat pembelaanya secara tertulis yang di bacakan di hadapan majelis hakim.

Hal senada juga dibacakan oleh terdakwa Budi Anak Robert, dirinya mengakui perbuatanya dan memohon majelis hakim untuk meringankan hukuman dengan dalih dirinya menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara terdakwa Rudi Desmon Tampi nota pembelaanya dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Dwi Suwarno membacakan secara bergiliran dengan tim kuasa hukumnya mengatakan jika pada saat persidangan yang lalu sudah terungkap jelas bahwa para pelaku pemalsuan data aplikasi permohonan pengajuan kredit itu dilakukan oleh eks pegawai Bank CTBC Surabaya bagian Sales Officer.

“Sesuai fakta persidangan yang melakukan pemalsuan data aplikasi kredit Salary Loan (KTP, SLIP gaji, Rekening Bank) Sales Officer Bank CTBC Surabaya yakni terdakwa Ade Diyan Sanura dan Budi Anak Robert Taning” Ujarnya

Pada poin berikutnya yang dibacakan Agus, yakni berdasarkan keterangan saksi Ahli Perbankan Dr. Dra. Liosten R.R Ully Tampubolon menyatakan bahwa yang bertanggungjawab didalam Bank CTBC terkait SOP yang tidak sesuai dengan aturan Bank pada umunya adalah pimpinan cabang dan semua yang terlibat dalam alur pengajuan kredit Salary Loan.

Poin penting bahwa saksi Kepala Cabang Bank CTBC Fransisca Leonora Wiharjo dibawah sumpah memberikan keterangan jika saksi tidak tahu apa yang dipalsukan oleh terdakwa. Saksi juga menyatakan job disc dari kepala cabang adalah mengevaluasi dan monitoring seluruh tugas sehari-hari dikantor cabang.

Poin penting dari Saksi Condro bagian audit internal Bank CTBC, bahwa saksi menyatakan kredit Salary Loan tidak bisa dilakukan apabila tidak ada Mou antara perusahaan yang mengajukan kredit Salary Loan yang bekerjasama antara Bank CTBC dengan perusahaan.

lanjut poin penting dari saksi Condro, bahwa saksi yang menyatakan jika yang menandatangani Mou adalah AO dan kepala cabang untuk pihak Bank CTBC serta HRD dan Direktur untuk pihak perusahaan yang mengajukan kredit.

Setelah tiga terdakwa usai membacakan pledoi masing masing Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar untuk menanggapi pledoi yang telah dibacakan. Namun dalam tanggapanya, JPU menyatakan tetap pada tuntutanya.

“tetap pada tuntutan” ujar JPU menanggapi isi pledoi.

Perlu diketahui, Terdakwa Rudi Desmon Tampi sebelumnya telah dikenakan tuntutan JPU selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 miliard sesuai pasal 49 Ayat (1) tentang perbankan.

Selain Rudi, dua rekanya yakni, Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura masing-masing dituntut hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliard sesuai pasal 49 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dan pasal 64 Ayat (1) KUHP Tentang Perbankan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular