Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTersangka ACH Yusup Pelaku Penganiayaan Diganjar Pasal 351

Tersangka ACH Yusup Pelaku Penganiayaan Diganjar Pasal 351

Surabaya, Investigasi.today – Tersangka ACH Yusup Efendi 23 tahun Ds Pamorah Kecamatan Tranggah Bangkalan berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya pimpinan Iptu Marji Wibowo.

Kanit reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo dan Kompol Noerijanto menjelaskan,”Pada saat itu petugas Polsek Karang Pilang mendapat laporan dari korban bahwa korban habis dianiaya oleh tersangka bagian mukanya dengan tangan kosong sebanyak 4 kali hingga hidungnya mengeluarkan darah.

Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti oleh petugas upaya penangkapan terhadap tersangka dan tersangka digelandang ke Polsek Karang Pilang guna penyidikan dan pengemba ngan lebih lanjut,”Pungkas Marji Wibowo Kamis 20/4/2018.

Barang bukti yang berhasil diamankan :
Satu potong kaos krah warna hitam kombinasi putih yang sudah robek .Tersangka dikenakan pasal 351 ayat(1) KUHP
(Prl)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular