Saturday, October 5, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaProduksi Olahan Makanan Ringan Digrebek, Polisi Temukan Makanan Kedaluwarsa

Produksi Olahan Makanan Ringan Digrebek, Polisi Temukan Makanan Kedaluwarsa

Sidoarjo, Investigasitop.com – Diduga
tidak mengantongi legalitas resmi, dua tempat pengolahan makanan ringan di
Sidoarjo, digerebek polisi.
Di antaranya, home industri di
wilayah Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon dan Desa Kandangan Timur Kecamatan
Krembung, Sidoarjo.
Cerita itu bermula informasi yang
diterima dari masyarakat menyebutkan, bahwa ada rumah di dua lokasi dijadikan home
industri untuk pengolahan makanan ringan. Yang mana, bahan bakunya diduga dari
mie instan yang sudah kadaluwarsa. Untuk menarik kepuasan konsumen, mie
tersebut diolah dengan diberi tambahan rasa penyedap. Lalu dijadikan makanan
ringan atau snack, yang kemudian dipasarkan di sekolah-sekolah di Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo,
kemudian menindaklanjutinya dan mendapati laporan itu tidak meleset. Olahan
yang diproduksi tersangka ini tidak memiliki izin edar dan tidak layak
komsumsi, serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Ada beberapa orang pegawai yang
diamankan. Yakni, YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35),
BD (36) warga Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon. Mereka mengolah sosis, pentol,
cireng, siomay, bakso tahu, dorayoki, basgor dan bakso kribo.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Indra
Mardiana dalam pres rillisnya di halaman mapolres, Senin (22/5), membenarkan
kejadian tersebut. Dikatakan pula, saat melakukan penggerebekan di TKP, petugas
menemukan sejumlah olahan makanan ringan yang sudah tidak layak untuk
dikomsumsi serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan. Bahan bakunya juga
telah melewati masa expaed atau kedaluwarso.
“Hasil olahannya pun, diduga
tidak memenuhi standart BPOM,” ujarnya.
Sehubungan itu, polisi menduga
makanan-makanan ringan tersebut menggunakan bahan pewarna, pengawet dan
pengeras makanan.
Untuk mengelabuhi petugas, makanan
yang diolah AA (30) dan E (20) warga Krembung ini, diolah dan dikemas setelah
sebelumnya diberi penyedap.
Dalam kaitannya kasus tersebut,
mantan wakapolres Gresik ini menghimbau kepada masyarakat luas, hendaknya
berhati-hati memilih dan membeli makanan apalagi tidak terdaftar di kementerian
kesehatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Yakni,
Pasal 134 jo Pasal 64 ayat 1 UU RI No 18 dan Pasal 135 jo Pasal 71 ayat 2 No 18
tahun 2012 tentang pangan. “Ancamannya, maksimal lima tahun dan denda
maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (ryo/kmd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular