Thursday, May 23, 2024
HomeBerita BaruJatimProyek Pemecah Ombak Di Situbondo Menuai Protes

Proyek Pemecah Ombak Di Situbondo Menuai Protes

Situbondo, investigasi.today – Pusat Kajian Lingkungan Hidup, Konservasi dan Ekowisata Sahabat Muda Bio-Conservation (SAMBACO) Situbondo Jawa Timur tolak Proyek Pemecah Ombak Taman Nasional Baluran. Pasalnya pelaksanaan proyek pengurukan dan Pembuatan penahan ombak di pantai Pandean, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Taman Nasional Baluran dibawah kuasa KSDAE kementerian KLHK, dianggap tidak melalui kajian Amdal dan UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Pengerukan sedimen pantai dengan alat berat, dinilai akan merusak cadangan nilai Karbon organik yang dimaksud dalam kajian tentang ekobiokonservasi. Untuk itu SAMBACO minta agar pihak Taman Nasional Baluran atau Dirjen KSDAE secara terbuka memberikan klarifikasi kajian Amdal atau KLHS atau UKL-UPL tersebut.

“Berdasarkan kajian kami, pengerukan, akan merubah arus dan melebarkan abrasi pantai, dan membawa material yang berdampak buruk pada ekosistem terumbu karang dan mangrove yang terhampat di pantai Pandean hingga kawasan inti Baluran,” Ucap Direktur eksekutif SAMBACO Zainal Aliyy Musthofa dan juga mengingatkan pihak Taman Nasional akan peristiwa 12 Oktober 2015 silam, Ia pernah surat protes kepada Dinas Perikanan dan
Kelautan Situbondo dengan tembusan Taman Nasional Baluran tentang pembangunan dermaga pelelangan ikan yang melakukan reklamasi 75 x 50 meter, namun tak di respon.

“Apa yang kami khawatirkan terbukti dengan adanya pola oceanografi berubah hingga membuat daratan sekitar pantai wilayah taman nasional terabrasi hingga 6 meter, tentu kami tidak ingin kejadian itu terulang kembali hingga mengakibatkan dampak kerugian yang lebih besar”, Keluhnya.

Aktivitas pengerukan dan pembuatan pemecah gelombang menurutnya telah melanggar UU PPLH dan Pergub Jatim nomer 5 tahun 2010 serta Permen kelautan dan perikanan tentang tata kelola pesisir Nasional, karena aktivitas itu sangat tidak sesuai dengan semangat keberlanjutan sebagai kawasan konservasi.

Koordinator Kajian SAMBACO Sutikno menambahkan dalam surat protes yang dilayangkan SAMBACO, pihaknya mendesak agar Menteri KLHK mengevaluasi proyek pembangunan pantai Pandean dan rencana pembangunan food court serta penghentian pengerukan pantai dengan kegiatan yang lebih ramah lingkungan.

“Kami minta kepala Taman Nasional Baluran dan PPK ditindak tegas atau dicopot, kami juga telah meminta WALHI Jatim menggugat ke PTUN, Kapolda Jatim menghentikan reklamasi dan meminta DLH Situbondo dan Banyuwangi menghitung valuasi ekologi dari kerugian kerusakan alam akibat penggunaan material ilegal,” Tukasnya. Kepala Taman Nasional Baluran, Bambang Sukendro meminta waktu untuk menjawab karena masih ada tugas diJakarta,”Proyek itu ada ijin semuanya sudah termasuk UKL-UPL, cuma semua berkas ada dalam kantor saya lupa nanti pulang ke jawa timur saya tunjukkan ke teman – teman,” Jawabnya melalui seluler. (Dedy Candra)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular