Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimPutusan Kasasi Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Sudah Muncul, Tinggal Tunggu Waktu

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Sudah Muncul, Tinggal Tunggu Waktu


Wishnu Wardhana

SURABAYA, Investigasi.Today –
Meski putusan kasasi kasus korupsi pelepasan aset perusahaan milik Pemprop Jatim ini telah muncul diwebsite Mahkamah Agung (MA),
Panitera Muda (Panmus) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur mengaku tidak berani memastikan kapan salinan putusan kasasi Wisnu Wardhana akan berada ditangannya.

Akhmad Nur mengatakan dari kebiasaan yang terjadi, semua salinan putusan kasasi dari MA ini akan dikirim paling lambat 6 bulan sejak putusan itu dibacakan oleh Hakim MA.
“Bisa juga setahun, saya nggak berani pastikan. Semua tergantung MA,” ujarnya, Sabtu (27/10) kemarin.

Untuk diketahui, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wishnu Wardhana terjerat Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu dan merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Saat itu, pada tingkat peradilan pertama Wishnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wishnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Terkait putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin. Jaksa dan Wishnu Wardhana sama-sama tidak puas dan menempuh upaya hukum banding. Nasib mujur diterima Wishnu Wardhana, oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hukumannya di peringan menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang saat itu menuntut Wishnu Wardhana selama 5 tahun penjara. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular