Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRafael Alun Trisambodo Didakwa TPPU Rp 100 Miliar

Rafael Alun Trisambodo Didakwa TPPU Rp 100 Miliar

Jakarta, Investigasi.today – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kemarin (30/8). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rafael dan istrinya didakwa bersama-sama menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Gratifikasi yang berasal dari puluhan wajib pajak itu diterima Rafael melalui tiga perusahaan jasa milik istrinya. Yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Selain itu, gratifikasi diterima Rafael dari dua perusahaan lain. Yaitu, PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo. Jaksa menyebutkan, Rafael sejatinya menerima uang Rp 27,8 miliar dari puluhan wajib pajak tersebut. Namun, yang khusus diterima Rafael dan istrinya sebesar Rp 16,6 miliar.

”(Penerimaan gratifikasi, Red) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Rafael),” kata jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gratifikasi itu dianggap suap lantaran Rafael tidak melaporkan pendapatan dari usahanya dalam tenggat 30 hari.

Rafael juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 100 miliar. Salah satu TPPU itu dilakukan dengan menempatkan harta hasil tindak pidana sebagai modal PT Statika Kensa Prima Citra. Nilainya Rp 315 juta; Rp 5,1 miliar; dan Rp 1,1 miliar.

Rafael juga menggunakan harta hasil tindak pidana untuk membeli sejumlah aset berupa ruko di Jalan Meruya Utara Nomor 5, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat; sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng; rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru; serta sebidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru. Juga, sebidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kelurahan Kleak, Malalayang, Manado; sebidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 A, Kebayoran Baru; sebidang tanah di Jalan Ipda Tut Harsono, Jogjakarta; sebidang tanah di Jalan Zaitun Nomor 116, Kelurahan Kleak, Malalayang, Manado; serta satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T.

Rafael juga membelanjakan hartanya untuk membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1, Maguwoharjo, Depok, Sleman; dan dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Jogjakarta.

”Terdakwa melakukan penempatan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan dengan diatasnamakan pihak lain,” ungkap jaksa.

Selain istri, pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan transaksi pembelian aset tersebut adalah Mario Dandy Satriyo, anak Rafael. Salah satu aset yang diatasnamakan Mario adalah Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T keluaran 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW senilai Rp 2,1 miliar. Kendaraan itu dibeli dari Donny Tagor pada 2020.

Bukan hanya itu, Rafael juga menggunakan uang haramnya untuk membeli 70 tas dan satu dompet mewah untuk istrinya. Total nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Dari hasil verifikasi keaslian barang, tidak semua asli atau bermerek. Tas paling mahal ditaksir senilai Rp 300 juta dengan merek Hermes.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan membuktikan semua penerimaan gratifikasi dan TPPU yang didakwakan. Termasuk dakwaan yang menyebut keterlibatan istri Rafael dalam penerimaan gratifikasi. ”Jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya di sidang,” ujar Ali saat dikonfirmasi. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular