Ratusan Warga Srimulyo Dampit saat lakukan Demo
MALANG, Investigasi.Today – Ratusan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berbondong – bondong datangi Polres berunjuk rasa dalam kasus sertifikasi Tanah Program Prona Selasa 26/2/19.
Aksi damai tersebut sekitar 500 warga lakukan orasi untuk menanyakan kasus prona yang sudah hampir 2 Tahun belum terselesaikan hingga saat ini dan menagih janji pihak kepolisian dalam pengusutan kasus prona yang ada di Desa tersebut.
Kasus Prona ini sendiri sebetulnya sudah dilaporkan sejak tahun 2017 silam, namun hingga saat ini karena belum ada kejelasan akhirnya masyarakat menempuh jalan Unjuk rasa dengan aksi damai.
Salah satu pendemo panggilan , Pak No, kepada awak media mengatakan “Kami berharap agar kasus prona di Desa kami dapat segera di usut sampai tuntas oleh Polres Malang, karena selama ini kami sangat dirugikan oleh oknum – oknum Pemerintah Desa, untuk itu kami mohon kepada penegak hukum terkait agar cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini,” ungkap pria paruh baya itu.
Setelah ratusan pendemo menggelar unjuk rasa di polres merasa tidak puas warga kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kepanjen, sekitar 10 orang perwakilan aksi diundang untuk mediasi dan ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kabag ops Polres Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Kohar SH,MH mengatakan “Sebenarnya mereka menanyakan tentang penyelidikan kepolisian bukan kepada kita. Mereka datang hanya menanyankan tentang apa yang kurang dari berkas – berkas ini, tadi sudah kami jelaskan ada empat (4) unsur yang di sadarkan sesuai dengan Pasal 12 huruf ini yang baru terpenuhi hanya ada (2) unsur Undang – undang tindak pidana korupsi Undang – undang 31 tahun 2009 itu Undang – undang nomer 20 Tahun 2001 itu kan pemenuhanya ada empat (4) unsur, sedangkan penyidik hanya memenuhi dua (2) unsur”.
“Selain itu wujud yang terpenuhi itu pegawai negeri atau bila negara sudah terpenuhi, kemudian unsur penyalahgunaan kekuasaan sudah terpenuhi, sementara yang belum terpenuhi adalah unsur dalam menguntungkan diri sendiri dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengejar bagi dirinya sendiri,” Terang Kajari.
“Kami sampaikan kepada masyarakat yang hadir untuk mengetahui kejelasan kenapa kok belum bisa di nyatakan P21 atau berkas belum lengkap, perkara ini masih domen penyidik, mereka tadi datang ke Kepolisian yang kemudian datang ke kita intinya menanyakan unsur apa yang belum lengkap, ya itu tadi yang saya jawab,” Terangnya.
“Dari penyelidikan Kepolisian sendiri tersangkanya ada enam (6) orang, berkas terakhir kami terima hari jum’at kemarin, tapi kalau melihat pelaporannya tahun 2017 akhir, kasus Prona ini penyidiknya Kepolisian bukan kami,” Pungkas Kajari saat di temui awak Media di Kantornya.
Ratusan anggota Kepolisian dari Polres Malang dan jajaran anggota polsek melakukan pengamanan dalam aksi demo tersebut, semua berjalan aman dan terkendali. (Utsman)