Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaRESIDIVIS NARKOBA TERANCAM HUKUMAN MATI

RESIDIVIS NARKOBA TERANCAM HUKUMAN MATI

Surabaya,
Investigasitop.com – Danang Krisna Maryuda
(21) dan Achmad Nizarudin (28), terdakwa dalam kasus jaringan narkotika Lapas
Porong Sidoarjo, kini sedang menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan, di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (27/4/2017).
Dijelaskan dalam surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa
kedua terdakwa yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ekstacy sejumlah
4,729 butir ineks dan 1,6 gram sabu tersebut, dijerat dengan pasal 115 ayat
(2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman mati.
Kemudian JPU Ali Prakoso juga
menyatakan Jika kedua terdakwa mendapatkan narkoba tersebut, dari Didik seorang
bandar yang saat ini sedang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya
dijanjikan akan dibelikan rumah bila berhasil menjual habis barang tersebut.
“Mereka ini dijanjikan jika akan dibelikan rumah, apabila berhasil menjual
semua barang yang sudah diserahkan,” terang Ali Jaksa bertubuh atletik
tinggi besar tersrbut.
Akhirnya terdakwa Danang Krisna
Maryuda yang merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo,
menurut JPU Ali Prakoso, sangat memungkinkan akan dituntut dengan hukuman mati.
“Danang merupakan
residivis, dan mendekam di Lapas Porong. Dia yang mengenal dengan Didik, dan
sangat mungkin dituntut mati,” ungkapnya.
Disinggung tentang siapa
Penyuplai Narkoba terhadap kedua terdakwa, JPU Ali mengatakan jika sudah
dilakukan konfrontir, namun tidak diakui,” Nama Didik disana banyak, namun
mereka mengaku tidak ada yang mengenal dengan terdakwa, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
jika Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono
telah berhasil membongkar jaringan narkoba Lapas Porong. Dua kurir ekstasi
disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.
Menurut Kapolrestabes Surabaya
Kombes Pol Muchammad Iqbal, bahwa dua kurir ekstasi itu adalah Danang Krisna
(21) warga Jl Kenjeran dan Ahmad Nizarudin (28) warga Jl Kedinding Surabaya.
“Kedua tersangka kami tangkap atas kepiawaian anggota Sat Reskoba Polrestabes
Surabaya melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli atau biasa
dikenal dengan undercover buy,” terangnya didampingi Kasat Reskoba AKBP Ronny
Faisal Saful Waton.
“Saat itu petugas yang menyamar
bertransaksi di Pasar Keputran Surabaya dan berhasil memancing pelaku untuk
membawa 100 butir ekstasi berlogo C. Begitu memastikan barang yang juga kerap
disebut ineks itu ada di tangan para pelaku, mereka langsung disergap. Kemudian
langsung kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka,”
tambahnya.
Hasilnya mengejutkan. Dari
rumah masing-masing tersangka, petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes
Surabaya mengamankan 4.729 butir pil ekstasy berlogo C dengan total 1.399,29
gram, empat paket sabu 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik
pembungkus, satu unit HP Samsung J5 dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai
sarana.
Menurut pengakuan terdakwa jika
pil ekstasy tersebut rencananya akan dikirim kedua terdakwa kepada pemesan yang
saat ini masih dilakukan pedalaman. “Kedua kurir ekstasy ini dikendalikan dari
Lapas Porong. Dari pendalaman kami, muncul beberapa nama tahanan di sana,”
imbuh mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Di hadapan polisi, Krisna
mengaku keduanya sudah dua kali mendapat pasokan pil ekstasy dari DN yang
berada di Lapas Porong. Yaitu pada 10 Desember dengan jumlah 10 ribu butir dan
1 Kg sabu. Kemudian 20 Desember dipasok lagi 5 ribu ekstasi. “Nah, DN menyetir
kami lewat BBM. Kami cuma diperintah mengirim barang-barang itu ke pemesan?
yang sudah order lewat DN melalui BBM,” akunya.
JPU Ali Prakosa juga menyatakan
jika Kedua terdakwa mendapatkan narkoba tersebut, dari Didik seorang bandar
yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya dijanjikan akan dibelikan
rumah bila berhasil menjual habis barang tersebut. “Mereka ini dijanjikan
akan dibelikan rumah, bila berhasil menjual semua barang yang diserahkan pada
terdakwa,” terang Ali.
Terdakwa Danang Krisna Maryuda
yang merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, menurut
JPU Ali Prakosa, sangatlah memungkinkan akan dituntut dengan hukuman mati.
“Danang merupakan
residivis, dan mendekam di Lapas Porong. Dia yang mengenal dengan Didik, dan
sangat mungkin dituntut mati,” ungkapnya.
Disinggung manganai Apa
iaPenyuplai Narkoba terhadap kedua terdakwa, JPU Ali menyatakan sudah dilakukan
konfrontir, namun tidak diakui,” Nama Didik disana banyak, namun mereka
mengaku tidak ada yang mengenal dengan terdakwa, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono berhasil
membongkar jaringan narkoba Lapas Porong. Dua kurir ekstasi disergap dalam
sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.
Menurut Kapolrestabes Surabaya
Kombes Pol Muhammad Iqbal, dua kurir ekstasi itu adalah Danang Krisna (21)
warga Jl Kenjeran dan Ahmad Nizarudin (28) warga Jl Kedinding Surabaya. “Kedua
tersangka kami tangkap atas kepiawaian anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya
melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli atau biasa dikenal dengan
undercover buy,” terangnya didampingi Kasat Reskoba AKBP Ronny Faisal Saful
Waton.
“Saat itu petugas yang menyamar
bertransaksi di Pasar Keputran Surabaya dan berhasil memancing pelaku untuk
membawa 100 butir ekstasi berlogo C. Begitu memastikan barang yang juga kerap
disebut ineks itu ada di tangan para pelaku, mereka langsung disergap. Kemudian
langsung kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka,”
tambahnya.
Hasilnya mengejutkan. Dari
rumah masing-masing tersangka, petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes
Surabaya mengamankan 4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1.399,29
gram, empat paket sabu 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik
pembungkus, satu unit HP Samsung J5 dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai
sarana.
Pil ekstasy ini rencananya akan
dikirim kedua tersangka kepada pemesan yang saat ini masih dilakukan pedalaman.
“Kedua kurir ekstasy ini dikendalikan dari Lapas Porong. Dari pendalaman kami,
muncul beberapa nama tahanan di sana,” imbuh mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Di hadapan polisi, Krisna
mengaku keduanya sudah dua kali mendapat pasokan pil ekstasi dari DN yang
berada di Lapas Porong. Yaitu pada 10 Desember dengan jumlah 10 ribu butir dan
1 Kg sabu. Kemudian 20 Desember dipasok lagi 5 ribu ekstasi. “Nah, DN menyetir
kami lewat BBM. Kami cuma diperintah mengirim barang-barang itu ke pemesan?
yang sudah order lewat DN melalui BBM,” akunya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 115 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs.
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.…(Ml)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular