
Jakarta, Investigasi.today – Tidak hanya KPK, berbagai pihak menentang rencana DPR untuk merevisi UU KPK yang dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut, karena sejumlah kewenangan KPK akan dipangkas.
Terkait hal ini, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan sebenarnya Jokowi bisa dengan mudah menolak rencana revisi UU KPK, yakni Jokowi tak usah meneken surat presiden, yang isinya menugaskan menteri ikut melakukan pembahasan revisi tersebut.
“Caranya, ya ndak usah teken surat presiden yang akan menugaskan menteri melakukan pembahasan. Mudah bukan? Lagi pula presiden sudah pernah lakukan dulu,” ungkapnya, Sabtu (7/9).
Zainal menambahkan pembahasan revisi UU KPK dapat dilakukan jika pemerintah, dalam hal ini presiden, mengirimkan perwakilannya untuk ikut membahas bersama DPR. Dengan tak dikirimkannya perwakilan, maka pembahasan revisi UU KPK tak dapat dilakukan.
“Bola ada di presiden, mau jadi pahlawan menolong KPK atau menjadi pengkhianat dengan merusak KPK serta menyalahi janji kampanyenya. Silakan tuan presiden pikirkan,” tandasnya.
Menurut Zainal, dilihat dari waktu pembahasan revisi UU KPK mustahil dilaksanakan. Sebab anggota DPR periode 2014-2019 akan segera purna tugas usai para anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019.

“Bayangkan saja, DPR bersidang tinggal beberapa hari. Mana bisa membahas UU yang penting seperti UU KPK? Apalagi baru akan mulai. Artinya harus dikirimkan ke presiden, lalu presiden mengutus menteri untuk melakukan pembahasan,” terang Zainal.
Sedangkan berdasarkan undang-undang, presiden memiliki waktu dua bulan untuk mempelajari dan memutuskan akan mengirimkan menteri atau tidak untuk membahas bersama.
“Harusnya presiden menolak gaya DPR membahas dengan buru-buru, apalagi isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK. Kita semua harus menagih janji presiden yang bilang mau menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Masa presiden menyalahi janjinya?” tandasnya.
Sementara itu, saat meresmikan fasilitas produksi dan peluncuran produk PT Solo Manufaktur Kreasi alias Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9) kemarin. Jokowi mengaku belum mengetahui materi revisi tersebut.
“Saya harus melihat dulu, yang direvisi ini apanya? Saya belum lihat,” ucapnya saat itu.
Jokowi baru akan membaca materi revisi itu setibanya di Jakarta usai kunker di Jateng. Bagi Jokowi, KPK sebagai pelaksana UU sudah bekerja sangat baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi. (Ink)