
Jakarta, Investigasi.today – Rancangan revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah disepakati dan akan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR. Keputusan revisi UU MD3 tersebut ditetapkan lewat rapat Panja UU MD3 yang digelar di gedung DPR, Senayan Jakarta bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (13/9).
Sekitar pukul 14.30 WIB rapat baru dimulai dan berlangsung secara tertutup. Wartawan baru diizinkan masuk ke ruangan rapat pada pukul 16.30 WIB ketika pembacaan hasil rapat.
Materi revisi dalam UU MD3 adalah tentang pimpinan MPR yang tertuang dalam Pasal 15. Muatan pasal yang direvisi berbunyi pimpinan MPR merupakan representasi dari masing-masing kelompok fraksi dan kelompok anggota.
Ketua Panja RUU MD3, Totok Daryanto mengatakan “penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya, sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi, ‘Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR’,” ungkapnya.
“Rumusannya adalah ‘Yang dimaksud dengan ‘representasi’ dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR’,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati muatan revisi itu. Pemerintah juga setuju dan untuk selanjutnya, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan dalam paripurna.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan “pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya. Pemerintah juga bersedia melanjutkan pembahasan rancangan UU tentang MD3 dalam sidang paripurna, dan selanjutnya disahkan menjadi undang-undang,” tandas Tjahjo.
Setelah disepakati di tingkat Baleg, revisi UU MD3 akan dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan oleh forum. Namun, Baleg DPR belum memastikan kapan paripurna pengesahan revisi UU MD3 akan digelar. (Ink)