Thursday, October 10, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaRibuan Ton Garam Industri Dijual untuk Konsumsi

Ribuan Ton Garam Industri Dijual untuk Konsumsi

Gresik, Investigasitop.com – Patut diwaspadai jika Anda membeli
garam beryodium merk Cap SEGI TIGA ā€œGā€ produksi PT Garam (Persero). Bisa jadi
itu adalah garam industri yang sengaja dikemas untuk dijual kepada rumah tangga
atau konsumsi.
Foto: Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol Setyo
Wasisto (memegang cangkul) mengecek garam industri hasil penggerebekan di
gudang Jl Darmo Sugondo, Gresik, Rabu (7/6) siang.
Keduanya memang mengandung yodium. Secara
fisik, garam industri lebih kasar bahkan beberapa menggumpal seperti kristal.
Sedangkan, garam asli untuk rumah tangga sangat halus. Kandungan Natrium
Klorida (NaCl)-nya pun beda, untuk garam industri lebih dari 97% sedangkan
garam konsumsi rumah tangga kurang dari 97%, jadi garam industri lebih asin
rasanya.
Garam industri adalah garam yang digunakan
untuk bahan baku industri. Adapun garam industri meliputi garam untuk industri
kimia, industri aneka pangan, industri farmasi, industri perminyakan, industri
pengolahan air, dan industri penyamakan kulit.
Nah, Rabu (7/6) siang, Satuan Tugas (Satgas)
Pangan yang merupakan gabungan dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri
menggerebek salah satu gudang di Jl Darmo Sugondo, Gresik. Di dalam gudang
tersebut ditemukan ribuan ton garam industri yang akan dikemas dan dijual untuk
garam konsumsi.
ā€œPenggerebekan di sini, adalah hasil
pengembangan. Sebelumnya kami mengungkap pengemasannya di Jl Mayjen Sungkono,
Gresik,ā€ ujar salah satu penyidik Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan
namanya.
Penggerebekan tersebut dihadiri juga Ketua
Satgas Pangan Mabes Polri, sekaligus Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo
Wasisto. Di sela-sela penggerebekan, Irjen Setyo Wasisto menyampaikan garam
industri yang ada di gudang tersebut hanya sebagian. Sebelumnya, PT Garam
(Persero) mengimpor garam industri dari Australia sebanya 75 ribu ton.
Kemudian garam tersebut sebanyak 1.000 ton
ditambahi yodium dikemas oleh PT Garam (Persero) untuk dijual ke rumah tangga,
dan selebihnya dipindahtangakan kepada 53 perusahaan. Rinciannya, 55 ribu ton
di Gresik, sedangkan sisanya di Medan.
ā€œGaram ini yang dikemas dan dijual untuk
konsumsi dipasarkan di Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra. Pemindahtanganan dan
penjualan garam industri untuk konsumsi ini melanggar Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Garam Impor,ā€ tandasnya di
sela-sela penggerebekan.
Fakta dugaan korupsi yang disampaikan Irjen Pol
Setyo Wasisto antara lain, untuk memperoleh izin impor garam dari Kementerian
Perdagangan (Kemendag), harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP). Pada tanggal 13 Februari 2017, PT Garam (Persero)
mengajukan permohonan rekomendasi izin impor garam konsumsi sebanyak 226 ton
untuk periode Januari-Juni 2017. Permohonan ini ditandatangani oleh R Ahmad
Budiono selaku Direktur Utama PT Garam (Persero).
Kemudian pada tanggal 27 Februari 2017, KKP
memberikan rekomendasi impor garam konsumsi periode pertama sebanyak 75 ribu
ton. Dan pada 24 Maret 2017 Kemendag memberikan persetujuan impor garam
konsumsi dengan kadar NaCL di atas 60% dan kurang dari 97%.
ā€œHal ini seharusnya kena bea masuk sebesar 10%.
Persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh PT Garam. Tapi PT Garam justru mengubah
perubahan izin impor garam konsumsi dengan spesifikasi kandungan NaCl di atas
97%. Izin yang keluar dari Kemendag adalah impor garam NaCl di atas 97% sebagai
garam industri, dan garam ini bebas bea masuk,ā€ ujarnya.
Impor yang dilakukan PT Garam (Persero) dari
Australia pun bebas bea masuk. Faktanya garam tersebut digunakan untuk
keperluan konsumsi. ā€œDiduga perubahan permohonan izin impor garam industri
untuk menghindari pajak,ā€ ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 33
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua adalah Pasal 62 junto Pasal 8
Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian
Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

ā€œPara pelaku saat ini sudah dimintai
keterangan, jumlahnya 8 orang. Barang bukti sudah diamankan. Kerugian dari bea
masuk saja sudah Rp 3,5 miliar, belum pengalihan garam dari industri ke
konsumsi, harga garam konsumsi lebih mahal,ā€ ungkap Irjen Pol Setyo Wasisto.
(Alexander)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular