Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalRUU Ketahanan Keluarga, Nasdem; Seharusnya Negara Tak Mencampuri Urusan Privat

RUU Ketahanan Keluarga, Nasdem; Seharusnya Negara Tak Mencampuri Urusan Privat

Wakil Ketua MPR Partai Nasdem, Lestari Moerdijat

Jakarta, investigasi.today – Karena terlalu mengintervensi entitas keluarga, keberadaan RUU Ketahanan Keluarga mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Ketua MPR Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lestari mengatakan “mestinya RUU Ketahanan Keluarga tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” ungkap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut Lestari, tidak seharusnya perempuan menjadi objek yang diatur dan mengurus pekerjaan rumah tangga. Seperti yang tertera dalam salah satu pasal RUU Ketahanan Keluarga mengenai kewajiban istri.

“Tak peduli laki-laki atau perempuan, dihadapan hukum semua sama,” tandasnya.

Seharusnya negara tidak perlu mengintervensi entitas keluarga, karena bukan kewenangan pemerintah mengatur urusan keluarga, pola asuh anak dan peran keluarga.

Lestari menilai, hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing yang tidak dapat digeneralisasi sehingga tak tepat jika diatur Undang-Undang.

Dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Pasal 77 (1) menyebutkan ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntutan pekerjaan.’

“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Dalam pandangan saya, persoalan privat tidak perlu diatur oleh negara,” tegasnya.

Seperti banyak diberitakan, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai menjadi alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.

Selain Pasal 25, sejumlah pasal lain juga disorot, misalnya Pasal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.

Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam Pasal 31 dan diatur juga pidananya dalam Pasal 139 dan 140

Selain itu, RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada Pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular