Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penganiayaan

Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penganiayaan

Tabanan, Investigasi.today – Kasus Penganiayaan berat menyebabkan Korban menginggal dunia, diduga bermotif salah pahan (tersinggung) dengan perkataan korban berhasil diungkan Sat Reskrim Polres Tabanan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., didamping Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, Rabu (24/03) pukul 13.00 Wita, memberikan keterangan keberhasilan Sat Reskrim Polres Tabanan dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat mengakibatkan Korban meninggal.

“Benar telah terjadi peristiwa Penganiayaan berat menyebabkan Korban sampai meninggal Dunia dan pelakunya telah berhasil kita amankan” Ucap Kapolres Tabanan.

Peristiwanya terjadi hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, pukul 18.30 wita, di pinggir jalan umum didepan rumah pelaku di Banjar Dinas Darma Kelod, Ds. Riang Gede, Kec.Penebel, Kab. Tabanan.

Terduga pelaku bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut, laki-laki, umur 39 tahun, Bali, Hindu, Swasta, alamat Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kec.Penebel, Kab. Tabanan.

Sedangkan korban Drh. I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa, umur 47 tahun, laki-laki, Bali, Hindu, Wiraswasta, alamat Banjar Dinas Darma Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.

Sesuai hasil interogasi dengan pelaku terduga mengakui perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan para saksi terungkap Pelaku adalah seorang Residivis telah berulang menjalani Hukuman dalam Kasus Pencurian  tahun 1999, terlibat Judi Togel  tahun 2009.

Motif kejadian kesalahpahaman, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban dibilang sangat lemah, selanjutnya secara tiba-tiba (tidak diduga) pelaku langsung menusuk Korban berulang kali menggunakan pisau lipat mengenai pungkung dan leher kiri Korban, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya Korban tersungkur.

Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RSUD Tabanan, namun hasil pemeriksaan petugas Medis, Korban dinyatakan sudah meninggal.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini di Tahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam Proses Penyidikan, disangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP ( penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang ) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun”, Tegas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil disita, satu buah pisau lipat, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih DK 2036 GAF, satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna putih DK 6346 GAF. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular