Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatreskrim Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Satreskrim Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku Curas


Teks foto ; petugas saat mengamankan pelaku curas di rumah warga

Baturaja Oku, investigasi.today – Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Wilayah Polda Sumsel, dalam menangani setiap laporan yang masuk. Terutama tindak pidana kriminal dari segala hal yang dianggap telah melanggar hukum. Setelah berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya curas dan curat yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polres OKU.

Kini Satuan Resmob Kriminal dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Alex Andriyan beserta jajaran, seperti tiada kelang waktu kembali berhasil menunjukkan kinerjanya lagi dan lagi, dengan mengungkap kasus pelaku penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan mengamankan tersangka atas nama Rudi H (20), warga Kelurahan Pasar Baru, (Gudang Garam), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Puspa Oktriani (18), Pelajar, Jl.Dr.Sutomo Lr.Ampera Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur. Dengan bukti laporan Polisi: LP/B/175 /IX/2018/SUMSEL/OKU/SEK TIMUR, tanggal 09 September 2018, sekira jam 16.00 Wib ,”kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan S.Kom, Rabu (12/9/) kemarin.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira jam 20.00 Wib, terjadi penjambretan di seputaran Jl.Dr.Moh.Hatta (Bakung) Kelurahan Kemalaraja, yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dimana pada saat menjalankan aksinya pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor memepet korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku merampas 1 (satu) unit Hp merek Oppo A37 yang terletak di kantong celana korban ,”jelas Kasat.

Selanjutnya, sambung dia, Pada hari Minggu, tepatnya tanggal 09 September 2018 sekira jam 21.00 Wib, anggota Opsnal Polres OKU yang bekerjasama dengan Polsek Baturaja Timur mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain di sebuah warnet , kemudian tanpa membuang waktu pelaku langsung kita amankan ,”papar Kasat.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka, kini pihak Kepolisian telah mengambil beberapa tindakan diantaranya, mengaman barang bukti (BB) pengganti, berupa – 2 (dua) helai baju kaos lengan pendek, 1 (satu) helai celana panjang ditambah 1 (satu) helai celana pendek dan akan melakukan lidik sidik, mengembangkan kasus kemungkin keterlibatan tindak pidana lain. Selanjutnya berkoordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,”pungkas Kasatreskrim AKP Alex Andriyan. (Tomi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular