Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNusantaraSebanyak 13 Calon Anggota BPD Desa Kuala Dendang Laksanakan Pencabutan Nomor Urut

Sebanyak 13 Calon Anggota BPD Desa Kuala Dendang Laksanakan Pencabutan Nomor Urut

JAMBI, Investigasi.today – Pemerintah Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, melalui panitia pemilihan calon Anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan pencabutan nomor urut bagi peserta calon  anggota BPD Periode 2021-2027.

Pencabutan nomor urut para peserta calon tersebut  melalui undian yang di laksanakan di Aula kantor Desa Selasa (16/2). Di hadiri Kepala Desa Kuala Dendang Abdul Samad Syam, Ketua Panitia Calon anggota BPD Rikky  beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, anggota BPD yang masih aktif,, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda , Staf Desa dan  Seluruh Peserta Colon anggota BPD.

Ketua panitia pelaksana ( Rikky ) mengatakan,” Calon anggota BPD yang telah di nyatakan lulus penjaringan seleksi adalah sebanyak 13 orang. Dari 13 orang calon Tersebut 2 orang di pilih dari perwakilan  perempuan, sementara 11 orang calon yang lainnya di pilih dari perwakilan  masing – masing davil atau dari wilayah Dusun yang ada .
Dan 13 orang calon tersebut sudah melaksanakan pencabutan nomor urut.  Pelaksanaan pemilihan Calon anggota BPD tersebut di laksanakan secara Demokrasi, terbagi 3 TPS  di masing – masing davil  pada Rabu (24/2) 2021 mendatang ,” kata Rikky.

Yatno salah seorang Calon anggota BPD menyebutkan,” saya sebagai calon anggota BPD sangat berterima kasih kepada panitia pelaksana, yang akan melaksanakan pemilihan secara Demokrasi, begitu juga dalam melaksanakan penjaringan seleksi kepada Calon yang ada, dalam pelaksanaannya  betul-betul transparansi sesuai dengan ketentun yang ada,” ucap Yatno.

Kepala Desa Kuala Dendang Abdul Samad Syam menegaskan,” yang mana dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD nantinya, di harapkan kepada panitia pelaksana agar mempersiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dalam pelaksanaan pemilihan tersebut baik itu surat undangan, surat suara dan tempat pemilihan suara (TPS),” tegasnya.

Abdul menambahkan,”  semua Calon harus hadir dimasing-masing TPS pada saat pemilihan di laksanakan, bagi semua calon harus mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh panitia pelaksana ,” harap Abdul. (Bahar Suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular