Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalSebelum Bertugas, Debt Collector Harus Memiliki Empat Syarat Wajib

Sebelum Bertugas, Debt Collector Harus Memiliki Empat Syarat Wajib

Ilustrasi

Jakarta, Investigasi.today – Jika ada kerelaan ( sukarela ) dari nasabah atau kreditur, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dapat dilakukan tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada kerelaan dari nasabah, maka harus melalui proses pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.

Namun demikian, sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum. Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait hal ini, Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera mengatakan penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.

“Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan tugas,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya.

Kedua, yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Untuk diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

“Ambil contoh sobat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi,” terang Fajar.

Ketiga, harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2.

Keempat, seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Untuk diketahui, mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam proses penagihan adalah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. (Ink)
 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular