Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruJatimSelama Ramadhan, Bupati Gresik Kurangi Jam Kerja ASN

Selama Ramadhan, Bupati Gresik Kurangi Jam Kerja ASN

Gresik, Investigasi.Today – Selama bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto menetapkan jam kerja baru. Artinya ada perubahan atau pengurangan jam kerja disbanding jam kerja hari biasa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno, Kamis (2/5/2019) di kantornya.

Sesuai surat yang ditandatangani Bupati Gresik nomer 860/1119/437.73/2019 tertanggal 30 April 2019. Mulai hari ini, Senin sampai Kamis, minggu depan yaitu tanggal 6 Mei 2019 Pemkab Gresik memberlakukan aturan jam masuk kerja baru yaitu pada 08.00, dan pulang pada jam 15.00 wib. Dengan jeda istirahat sholat Dhuhur 30 menit yaitu pada jam 12.00 sampai jam 12.30.

Sedangkan pada hari Jum’at, jam masuk kerja juga berubah yakni jam 08.00 dan pulang pada jam 15.30 wib. Khusus hari jum’at, jam istirahat untuk melaksanakan sholat Jum’at dimulai jam 11.30 sampai jam 12.30 wib. Pemberlakuan waktu tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja dalam seminggu.

Perubahan juga diberlakukan untuk ASN yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja selama seminggu. Selama bulan Ramadhan ini, mereka juga mendapat pemotongan jam kerja dibanding hari biasanya. Sesuai surat Bupati tersebut, jam kerja senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai jam 08.00wib dan pulang pada jam 14.00 wib. Jam istirahat untuk melaksanakan sholat dhuhur pada jam 12.00 sampai jam 12.30.

Sedangkan pada hari Jum’at jam masuk kerja tetap jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00. Jam istirahat untuk melaksanakan sholat Jum’at dimulai jam 11.30 sampai jam 12.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Nadhlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, keputusan yang diambil Bupati ini mengacu kepada Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI tertanggal 26 April 2019. Surat bernomor 394 tahun 2019 diluncurkan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H.

“Kebijakan ini sesuai arahan surat Menpan RB tersebut yaitu, jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggu. Dibanding jam efektif ASN pada hari biasanya yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam satu minggu” pungkas Nadhif. (sdm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular