Jakarta, investigasi.today – Dua pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap gegara kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Polisi menyebut narkotika tersebut disembunyikan dalam bentuk rokok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan ditangkap pada Minggu (10/9/2023) dini hari. Kedua pelaku RP dan JI ditangkap saat pihak kepolisian melakukan operasi cipta kondisi.
“Tujuannya (operasi) tentu menekan tindak kriminal, dalam kegiatan ini kami amankan 2 orang yang kedapatan memiliki ganja kering,” kata Gidion, Minggu (10/9).
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang ada.
“Keduanya telah diamankan berikut paket ganjanya,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan ganja tersebut ditemukan saat polisi menggeledah keduanya. Ganja kering seberat 4,40 gram tersebut dikemas dalam bentuk rokok.
“Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan ganja kering yang dikemas dalam kertas putih dan dimasukkan ke dalam rokoknya,” imbuhnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, dalam operasi tersebut pihak kepolisian juga turut menilang 5 pengendara motor dan mengamankan 4 kendaraan roda dua. (Van)